Cara Menghitung Tagihan Listrik Per Bulan Berdasarkan Stand Meter

12 Juli 2022, 17:17 WIB
Cara menghitung tagihan listrik perbulannya berdasarkan stand meter. /PIXABAY/jarmoluk

BERITA DIY - Berikut cara menghitung tagihan listrik per bulan berdasarkan stand meter.

Cara menghitung tagihan listrik ternyata sangat mudah untuk dilakukan. Metode ini dapat digunakan selain menjadi alternatif untuk menghitung tagihan juga dapat digunakan untuk membandingkan tagihan listrik yang biasanya dilakukan secara otomatis.

Biasanya, tagihan listrik didasarkan pada jumlah meter yang digunakan setiap bulannya. Namun perhitungan juga didasarkan menggunakan besaran kWh listrik dari penyedia yakni PLN.

Perlu diketahui bahwa perhitungan listrik pada umumnya diukur berdasarkan total energi yang digunakan. Adapun jangka waktu yang digunakan yakni setiap bulan dan dibayarkan setiap sebelum tanggal 20.

Baca Juga: Cara Cek Dan Bayar Tagihan Listrik Menggunakan Aplikasi PLN Mobile

Penetapan biaya tagihan listrik didasarkan pada penggunaan listrik. Besaran setiap kWh memiliki harga yang berbeda jika dihitung dari kWh yang digunakan.

Besaran harga cukup variatif dan tidak dapat dipastikan kenaikan harga setiap kWh. Hal tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dalam peraturan menteri tersebut, harga tarif listrik tidak bisa dipastikan jumlahnya. Tarif listrik mengikuti sejumlah acuan untuk penetapan harga seperti kurs dollar atas rupiah, harga bahan bakar pembangkit listrik, dan inflasi ekonomi.

Namun dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut menyebutkan ada 13 golongan pengguna listrik.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tagihan Listrik Rumah Pakai HP, Unduh PLN Mobile dan Ikuti Langkah Ini

Adapun golongan pengguna listrik saat ini adalah sebagai berikut:

1. Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

2. Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).

3. Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).

4. Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).

5. Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Contoh perhitungan tarif listrik:

- Total pemakaian listrik per bulan: 15 kwH

- Harga permeter kWh 900 : Rp 2.500

- 15 x Rp 2.500 = Rp 37.500

Baca Juga: Cara Cek dan Bayar Tagihan Listrik PLN Tanpa Repot, Tinggal Klik-Klik di Aplikasi PLN Mobile

Untuk menghitung jumlah tagihan listrik dapat menghitung terlebih dahulu jumlah energi yang digunakan setiap bulannya. Nantinya, jumlah tersebut dapat dikalikan dengan biaya tagihan listrik berdasarkan golongan di mana harga listrik tidak dapat dipastikan namun akan selalu update.

Demikian informasi mengenai cara untuk menghitung tagihan listrik per bulannya. Simak selengkapnya untuk mengetahui cara menghitung tagihan listrik berdasarkan stand meter.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler