BERITA DIY - Per 1 Juli 2022, pemerintah resmi menaikan tarif dasar listrik (TDL). Begini cara mudah turunkan daya listrik.
Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah.
Artinya pelangan yang menggunakan daya di bawah 3.500 VA tidak akan mengalami kenaikan tarif listrik.
Nantinya kenaikan TDL bakal disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Kebijakan penyesuaian TDL ini sebagaimana Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan ini bisa melakukan pengajuan penurunan daya.
Pengajuan penurunan daya listrik bagi masyarakat yang keberatan bisa dilakukan kepada PLN.