BERITA DIY - Simak harga tarif listrik terbaru per kWh semua golongan, tarif naik mulai 1 Juli 2022 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi R2, R3 dan pemerintah P1, P2, dan P3.
Setelah 5 tahun pemerintah memberikan bantuan subsidi listrik, kini pemerintah akan naikkan harga tarif listrik non-subsifi bagi golongan rumah tangga mampu dan pemerintah.
Kenaikan tarif listrik per kWh akan dilakukan mulai 1 Juli 2022 untuk pelanggan PLN prabayar dan Agustus 2022 untuk pelanggan pascabayar.
Keputusan mengenai harga tarif listrik terbaru pe kWh didasarkan oleh Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 1 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli - September 2022).
Kenaikan tarif listrik per kWh hanya akan berlaku untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 3500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah P1, P2, dan P3.
Kemudian tarif listrik terbaru per kWh untuk golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tidak akan terdampak dan tarif akan tetap sama.
Pelanggan rumah tangga golongan R2 yaitu dengan besar 3.500 VA sampai 5.500 VA sejumlah 1,7 pelanggan akan dikenai tarif listrik terbaru Rp1.666,53 per kWh, yang semula tarifnya adalah Rp1.444,7 per kWh.