BERITA DIY - Simak informasi mengenai tarif listrik yang naik mulai hari ini 1 Juli 2022, berikut disertai penjelasan besaran tarif listrik terbaru untuk 5 golongan pelanggan PLN yang terdampak berikut ini.
Kenaikan tarif listrik yang berlaku hanya ditujukan kepada 5 golongan dengan daya di atas 3.500 VA.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak 5 golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik berikut ini:
1. Pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.500 VA.
2. Pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3) berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.
Kenaikan tarif listrik yang dilakukan bertujuan sebagai bentuk keadilan, di mana jumlah pelanggan kelima golongan tersebut sebanyak 2,5 juta atau 3,0 persen dari total pelanggan PLN.
Dilansir dari esdm.go.id, kenaikan harga yang dilakukan merupakan bentuk adjustment dari tarif listrik di Indonesia saat ini.
Editor: Iman Fakhrudin