Hukum dan Cara Patungan Kurban Sapi Idul Adha 2022 Kata Buya Yahya: Berapa Orang, Pembagian Urunan, dll

5 Juli 2022, 16:14 WIB
Ilustrasi - Berikut hukum dan cara patungan beli hewan kurban sapi Idul Adha 2022. / PEXELS/Min An

BERITA DIY - Simak hukum dan cara patungan kurban sapi untuk Idul Adha 2022 kata Buya Yahya lengkap penjelasan berapa orang, pembagian urunan seperti apa dan informasi lainnya.

Hari Raya Idul Adha tak terlepas dari festival kurban hewan kambing, sapi, hingga unta. Namun bagaimana hukum jika kurban patungan secara kolektif yang terdiri dari beberapa orang?

Ternyata hukum patungan kurban sapi untuk Hari Raya Idul Adha adalah sah. Meski begitu, berapa orang yang diperbolehkan hingga bagaimana pembagian urunan tersebut?

Sebelumnya, Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriyah ditetapkan jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 melalui hasil Sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: 4 Syarat Sah Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Islam yang Hendak Berkurban pada Idul Adha 1443 Hijriah

Hadi Raya Idul Adha yang identik dengan perayaan kurban tahun ini berbeda dengan versi Muhammadiyah. Pimpinan Pusat Muhammadiyah terlebih dahulu telah menetapkan Lebaran Haji pada tanggal 9 Juli 2022.

Adapun sejarah kurban telah ada sejak zaman Nabi Adam AS. Ketika itu Habil dan Kabil, putra Nabi Adam AS diperintahkan untuk berkurban guna mempersunting calon istri Iqlima dan Labuda.

Habil yang taat memberikan hewan ternak terbaiknya. Sisi lain Kabil mempersembahkan hasil pertanian yang tak bagus bahkan busuk.

Persembahan Habil diterima oleh Allah SWT atas keikhlasannya memberikan hewan ternak terbaik. Sebaliknya, kurban Kabil ditolak oleh Allah SWT.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Idul Adha 2022 Singkat tentang Kurban, Mengharukan dan Bikin Menangis Jamaah

Namun demikian sejarah yang melekat tentang kurban Idul Adha adalah kisah Nabi Ibrahim AS dan anaknya Nabi Ismail AS.

Ketika itu, Nabi Ibrahim AS bermimpi ia menyembelih putranya. Sempat ragu, pada akhirnya ia yakin bahwa mimpi itu adalah wahyu Allah SWT.

Lalu ia mengatakan hal tersebut kepada sang anak Nabi Ismail AS. Atas kesalihan dan kepatuhannya terhadap Allah SWT dan sang ayah, ia rela untuk dikurbankan.

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ

Artinya: "Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, 'Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!' Dia (Ismail) menjawab, 'Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.' " (QS. As Saffat ayat 102)

Baca Juga: Puasa Arafah Dilakukan Pada Tanggal Berapa Dzulhijjah dan Masehi Lengkap Niat Puasa Sebelum Idul Adha 2022

Ketika Nabi Ibrahim AS hendak menyembelih Ismail AS, atas izin Allah SWT anaknya diganti dengan seekor domba.

Inilah yang menjadi landasan umat Islam hingga saat ini untuk melakukan kurban pada Hari Raya Idul Adha setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Umat Islam dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban bagi yang mampu karena memiliki hukum sunah muakadah atau sangat dianjurkan.

Ada beberapa ayat Al-Quran yang menganjurkan umat Islam untuk melakukan kurban, salah satunya Surat Al Hajj ayat 28.

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ - ٢٨

Artinya: "Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."

Baca Juga: Hukum dan Cara Gabungkan Niat Puasa Dzulhijjah dan Puasa Senin-Kamis, Apakah Sah? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Lalu bagaimana hukum dan cara patungan kurban Sapi untuk Idul Adha?

Seperti yang diketahui bahwa jenis hewan kurban yang sering dipersembahkan ialah sapi dan kambing di Indonesia serta unta.

Ketentuan kurban seekor kambing adalah hanya berlaku untuk satu orang. Namun berapa orang untuk seekor sapi atau unta?

Bagi umat yang mampu, maka seekor sapi atau seekor unta bisa dikurbankan atas nama satu orang.

Meskipun begitu, seekor sapi atau seekor unta bisa dikurbankan oleh tujuh orang dan hukumnya adalah sah sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya.

Baca Juga: Apa Bedanya Kurban Nadzar dengan Kurban Sunnah? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Jadi kurban kambing satu untuk orang satu. Kalau sapi satu atau unta satu bisa patungan untuk orang tujuh," katanya dalam siaran di YouTube channel Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bagaimana cara patungan jika tujuh orang sepakat untuk membeli kurban sapi.

Dia menjawab bahwa besaran patungan harus secara merata dibagi tujuh orang dari harga satu ekor sapi.

"Misalnya satu sapi harganya Rp7 juta, maka pembagiannya Rp1 juta per orang, sah seperti itu," lanjutnya.

Demikian hukum dan cara patungan kurban sapi Idul Adha 2022 menurut Buya Yahya beserta untuk berapa orang dan bagaimana pembagian urunan.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler