Cara Cek Tilang Elektronik, Besaran Denda, dan Apa Saja Pelanggaran yang Tercatat di ETLE Mobile

29 Juni 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi alat ETLE Mobile yang akan segera digunakan sebagai alat tilang elektronik di berbagai daerah di Indonesia. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

BERITA DIY – Simak informasi mengenai cara mengecek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online, besaran denda yang harus dibayar, dan apa saja bentuk pelanggaran yang akan ditilang oleh ETLE Mobile.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sebentar lagi akan segera diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Dikutip oleh BERITA DIY dari laman resmi NTMC Polri, akan ada tiga wilayah kepolisian yang sedang dilakukan penambahan armada untuk menunjang berlakunya tilang secara elektronik tersebut. Tiga wilayah yang sedang dikebut tersebut adalah Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.

"Polda Jateng 700 kamera ponsel, Sumut 10 kamera handphone, dan Sumsel satu ETLE mobile dengan mobil dan akan ada 10 HP khusus," jelas Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Mekanisme Penilangan Sistem ETLE, dan Cara Bayar Denda Melalui Loket BRIVA

Khusus untuk Polda Sumatera Selatan, akan ada penambahan alat berupa satu ETLE Mobile dengan kendaraan mobil yang dipasang di bagian kap dan atap mobil.

Penambahan fasilitas ETLE Mobile yang dipasang di mobil ini adalah supaya tindakan pencegahan pelanggaran bisa dilakukan secara dinamis mengikuti jalur patroli yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Lebih lanjut melalui laman resmi korlantas.polri.go.id, akan ada 10 pelanggaran yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

Baca Juga: Soal Larangan dan Sanksi Tilang Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Begini Penjelasan Pihak Korlantas Polri

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari 3 orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Jika melanggar salah satu dari sepuluh pelanggaran di atas, sesuai dengan UU tersebut, pengendara dapat dikenai hukuman berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu.

Pengemudi yang melanggar satu atau lebih jenis pelanggaran di atas akan segera tercatat di sistem ETLE sebagai salah satu pelanggar dan wajib membayar denda.

Pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi mengenai pelanggaran aturan di jalan raya dan membayar denda akan mendapat hukuman berupa pemblokiran STNK oleh petugas kepolisian.

Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Online

Sebagai pengecekan pribadi, pengendara dapat mengecek status tilang elektronik secara online melalui laman resmi kepolisian. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan

Baca Juga: Kapan Operasi Patuh 2022? Simak Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang

1. Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data,

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

3. Klik “Cek Data”

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul notifikasi berupa kalimat “No Data Available.”

5. Jika pengendara sempat melakukan pelanggaran, maka akan muncul notifikasi berupa detail pelanggaran yang terjadi mulai dari lokasi, status pelanggaran, tipe kendaraan, hingga catatan waktu pelanggaran dilakukan.

Demikian informasi mengenai cara mengecek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online, besaran denda yang harus dibayar, dan apa saja bentuk pelanggaran yang akan ditilang oleh ETLE Mobile.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler