Cara Cek Tilang Elektronik, Mekanisme Penilangan Sistem ETLE, dan Cara Bayar Denda Melalui Loket BRIVA

26 Juni 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi - Cara mengecek tilang elektronik di etle-pmj.info/id/check-data, mekanisme penilangan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan cara bayar denda lewat BRIVA bagi pengemudi yang melanggar 10 jenis pelanggaran. /Tangkap layar etle-pmj.info/id/check-data

BERITA DIY – Simak informasi mengenai cara mengecek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui https://etle-pmj.info/id/check-data dan mekanisme mekanisme pemberian tilang elektronik, hingga mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan via BRIVA.

Per tanggal 1 April 2022 kemarin, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di beberapa daerah di Indonesia. 

Untuk mendukung aturan baru ini, kepolisian memasang berbagai alat tilang elektronik di berbagai titik untuk mendukung terciptanya masyarakat yang tertib lalu lintas berkendara di jalan raya. 

Melalui laman resmi korlantas.polri.go.id, akan ada 10 pelanggaran yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu: 

Baca Juga: Soal Larangan dan Sanksi Tilang Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Begini Penjelasan Pihak Korlantas Polri

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan 
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Pengemudi yang melanggar satu atau lebih jenis pelanggaran di atas akan segera tercatat di sistem ETLE sebagai salah satu pelanggar dan wajib membayar denda yang jika tidak dilakukan maka STNK akan terkena blokir. 

Baca Juga: Kapan Operasi Patuh 2022? Simak Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang

Lalu, bagaimana cara untuk mengetahui bahwa kita telah melanggar tilang elektronik atau ETLE? 

Berikut cara untuk mengecek apakah kita pernah tertangkap ETLE dengan mengklik laman https://etle-pmj.info/id/check-data, kemudian melakukan beberapa langkah, seperti: 

  1. Masukkan nomor plat kendaraan
  2. Masukkan nomor mesin kendaraan
  3. Masukkan nomor rangka kendaraan

Setelah memasukkan ketiga nomor di atas yang dapat dicek melalui STNK, tunggu beberapa saat hingga data muncul. Jika laman menunjukkan “no data available” itu berarti ETLE tidak menemukan pelanggaran ketika Anda sedang berkendara.

Baca Juga: Lokasi E-Tilang di Jalan Tol Serta Cara Bayar Tilang Elektronik di Link Resmi dan e-Commerce

Dikutip oleh BERITA DIY dari https://etle-pmj.info/id/tentang-etle/mechanism, berikut merupakan mekanisme penilangan elektronik atau yang sering disebut dengan ETLE:

  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya
  2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum

Perlu diperhatikan bahwa jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi mengenai tilang yang terjadi, maka hal tersebut akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik ketika kendaraaan telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Baca Juga: E-Tilang Jogja Di Mana Saja? 4 Lokasi CCTV ETLE atau Tilang Elektronik di Yogyakarta dari Bantul hingga Sleman

Sementara itu, bagi pengendara yang telah kedapatan melanggar melalui tilang elektronik bisa melakukan konfirmasi secara online melalui laman https://etle-pmj.info/id/confirm dengan beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Masukkan nomor referensi pelanggaran yang terdapat dalam berkas yang disampaikan oleh pihak kepolisian
  2. Pengendara memasukkan nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)

Mengenai besaran denda yang harus dibayarkan, pengendara yang melanggar tilang bisa membuka laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan beberapa langkah, seperti:

Baca Juga: Apa Itu Tilang Uji Emisi yang akan Diberlakukan di DKI Jakarta Mulai 13 November 2021? Ada Sanksi Pelanggar!

  1. Masukkan nomor berkas tilang. Kemudian, pastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai.
  2. Setelah memastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai, pelanggar bisa memilih dua cara pengambilan barang bukti, yaitu datang langsung atau menggunakan layanan pengantar.
  3. Klik BAYAR
  4. Bawa kode pembayaran ke kantor BRI terdekat dan bayarkan sesuai dengan besaran denda yang tertera. Pihak bank akan melakukan verifikasi data yang jika sesuai maka bisa langsung dibayarkan oleh pelanggar.

Demikian informasi mengenai mengenai cara mengecek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui https://etle-pmj.info/id/check-data, mekanisme pemberian tilang elektronik, hingga mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan via BRIVA.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler