Cara Ganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Apakah Bisa Ganti Foto? Berikut Penjelasannya

17 Juni 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi - Berikut cara ganti nama yang salah ketik atau foto pada KTP. /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

BERITA DIY - Berikut cara ganti nama yang salah ketik dan foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Simak penjelasan selengkapnya.

KTP menjadi identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi kriteria yakni berusia minimal 17 tahun.

Tak jarang dalam beberapa kasus terjadi kesalahan pada saat pencatatan dalam pembuatan KTP seperti kesalahan dalam pengetikan nama dan sebagainya.

Tak perlu khawatir, masyarakat bisa mengganti nama yang salah di KTP tanpa perlu merekam ulang dan membuat KTP dari awal.

Baca Juga: Cara Ubah Data di KTP Elektronik dengan Mudah di Disdukcapil

Mengingat data KTP sangatlah penting dan berkaitan dengan berbagai hal dan urusan nantinya, maka penggantian nama yang salah ketik menjadi hal yang harus sesegera mungkin diperbaiki.

Sebagaimana tertuang dalam dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Pada data e-KTP terdapat beberapa komponen data yang bisa dirubah dan tidak. Oleh karenanya, masyarakat yang hendak melakukan perubahan data pada e-KTP sebaiknya memperhatikan apa saja data yang bisa dan tidak bisa dirubah.

Untuk mengganti nama yang salah pada KTP, masyarakat bisa terlebih dulu melapor pada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa atau disdukcapil setempat.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Cek Penerima BLT UMKM Pakai NIK KTP, BPUM 2022 Cair Kapan?

Cara mengurus perubahan data KTP

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id banpresbpum.id Pakai KTP, Ini Link Daftar Online BLT UMKM 2022

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, perubahan data pada KTP tidak hanya bisa dilakukan untuk mengganti nama yang salah ketik saja.

Namun juga bisa dilakukan bagi masyarakat yang ingin mengganti foto KTP mereka, domisili, status kawin, dan data-data yang bersifat dinamis lainya.

Demikian informasi mengenai cara ganti nama yang salah ketik dan foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP).***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler