BERITA DIY - Simak kapan tanggal gaji ke 13 cair beserta besaran gaji PNS per golongan dan maksimal tunjangan gaji ke 13 yang akan didapat.
Saat ini ASN dan PNS bertanya-tanya kapan gaji ke 13 cair mengingat telah memasuki bulan Juni 2022. Berapa maksimal tunjangan yang akan didapat?
Setelah mendapatkan THR Lebaran, PNS, ASN, serta pensiunan akan mendapatkan tunjangan lainnya yang disebut gaji ke 13.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Mengacu pada Pasal 5, THR dan gaji ke 13 tidak berlaku bagi ASN/PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, beserta sedang ditugaskan di luar negeri di luar instansi pemerintah.
Lebih lanjut, pada Pasal 6 menyebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 kepada ASN dan PNS dan anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan dan pangkat jabatan.
Selain itu Pasal 12 menyebutkan gaji ke 13 mengikuti ketentuan yang didasarkan pada komponen penghasilan yang diberikan pada bulan Juni tahun 2022.
Mengenai pertanyaan kapan gaji ke 13 cair tanggal berapa, biasanya periode pencairan tunjangan mengikuti tahun baru ajaran anak sekolah.
Besaran Gaji PNS Menurut Golongan
Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang gaji pokok PNS, menyantumkan besaran gaji pokok yang berbeda setiap golongan.
Berikut rincian gaji pokok PNS setiap golongan:
Golongan 1
- Besaran gaji pokok PNS Golongan I (a): Rp1.486.500-Rp2.335.800
- Besaran gaji pokok PNS Golongan I (b): Rp1.623.400-Rp2.472.900
- Besaran gaji pokok PNS Golongan I (c): Rp1.692.100-Rp2.577.500
- Besaran gaji pokok PNS Golongan I (d): Rp1.763.600-Rp2.686.500
Golongan II
- Besaran gaji pokok PNS Golongan II (a): Rp1.926.000-Rp3.373.600
- Besaran gaji pokok PNS Golongan II (b): Rp2.103.300-Rp3.516.300
- Besaran gaji pokok PNS Golongan II (c): Rp2.192.300-Rp3.665.000
- Besaran gaji pokok PNS Golongan II (d): Rp2.285.000-Rp3.820.000
Golongan III
- Besaran gaji pokok PNS Golongan III (a): Rp2.456.700-Rp4.236.400
- Besaran gaji pokok PNS Golongan III (b): Rp2.560.600-Rp4.415.000
- Besaran gaji pokok PNS Golongan III (c): Rp2.668.900-Rp4.602.400
- Besaran gaji pokok PNS Golongan III (d): Rp2.781.800-Rp4.797.000
Golongan IV
- Besaran gaji pokok PNS Golongan IV (a): Rp2.899.500-Rp5.000.000
- Besaran gaji pokok PNS Golongan IV (b): Rp3.022.100-Rp5.211.500
- Besaran gaji pokok PNS Golongan IV (c): Rp3.149.900-Rp5.431.900
- Besaran gaji pokok PNS Golongan IV (d): Rp3.283.200-Rp5.661.700
- Besaran gaji pokok PNS Golongan IV (e): Rp3.422.100-Rp5.901.200
Besaran Maksimal Gaji ke 13 PNS
Sementara itu, masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, peraturan mencantumkan besaran maksimal gaji ke 13 yang akan didapat oleh PNS dan ASN.
- Besaran gaji ke 13 pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural: Rp18.340.000-Rp24.134.000.
- Besaran gaji ke 13 non-pegawai ASN pada Lembaga Non Struktural dan Pejabat yang Hak keuangan atau Hak Administratifnya disertakan atau setingkat denganEselon/Pejabat: Mulai dari Rp7.617.000-Rp19.939.000 (sesuai Eselon I-IV).
- Besaran gaji ke 13 kepada non-pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggu Negeri:
a. Pendidikan SD/Sederajat: Rp3.219.000 (masa kerja 10 tahun), Rp3.613.000 (masa kerja 10-20 tahun), Rp4.079.000 (masa kerja di atas 20 tahun).
b. Pendidikan SMP/SMA/Sederajat: Rp3.841.000 (masa kerja 10 tahun), Rp4.329.000 (masa kerja 10-20 tahun), Rp4.984.000 (masa kerja di atas 20 tahun)
c. Diploma 2/Diploma 3/Sederajat: Rp4.138.000 (masa kerja 10 tahun), Rp4.657.000 (masa kerja 10-20 tahun), Rp5.397.000 (masa kerja di atas 20 tahun)
d. S1/D4/Sederajat: Rp4.735.000 (masa kerja 10 tahun), Rp5.394.000 (masa kerja 10-20 tahun), Rp6.229.000 (masa kerja di atas 20 tahun)
e. S2/S3/Sederajat: Rp5.064.000 (masa kerja s/d 10 tahun), Rp5.770.000 (masa kerja 10-20 tahun), Rp6.769.000 (masa kerja di atas 20 tahun)
Demikian kapan tanggal gaji ke 13 beserta besaran gaji pokok PNS per golongan dan maksimal gaji 13 yang akan didapat.***