Kapan Tanggal Gaji ke 13 Cair Bulan Juni? Ini Besaran Gaji PNS per Golongan dan Maksiml Tunjangan Gaji ke 13

16 Juni 2022, 15:49 WIB
Berikut info tentang kapan jadwal gaji ke 13 cair beserta besaran gaji pokok PNS per golongan dan maksimal tunjangan gaji ke 13 yang akan didapat. /Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

BERITA DIY - Simak kapan tanggal gaji ke 13 cair beserta besaran gaji PNS per golongan dan maksimal tunjangan gaji ke 13 yang akan didapat. 

Saat ini ASN dan PNS bertanya-tanya kapan gaji ke 13 cair mengingat telah memasuki bulan Juni 2022. Berapa maksimal tunjangan yang akan didapat?

Setelah mendapatkan THR Lebaran, PNS, ASN, serta pensiunan akan mendapatkan tunjangan lainnya yang disebut gaji ke 13. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Tak Perlu Cek BSU Upah di BPJS Ketenagakerjaan Juni 2022, Penerima 3 Tanda Ini Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji

Mengacu pada Pasal 5, THR dan gaji ke 13 tidak berlaku bagi ASN/PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, beserta sedang ditugaskan di luar negeri di luar instansi pemerintah.

Lebih lanjut, pada Pasal 6 menyebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 kepada ASN dan PNS dan anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan dan pangkat jabatan.

Selain itu Pasal 12 menyebutkan gaji ke 13 mengikuti ketentuan yang didasarkan pada komponen penghasilan yang diberikan pada bulan Juni tahun 2022.

Mengenai pertanyaan kapan gaji ke 13 cair tanggal berapa, biasanya periode pencairan tunjangan mengikuti tahun baru ajaran anak sekolah. 

Baca Juga: Jadwal Tanggal Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair Juni? Ini Besaran dan Kriteria Penerima Tunjangan

Besaran Gaji PNS Menurut Golongan 

Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang gaji pokok PNS, menyantumkan besaran gaji pokok yang berbeda setiap golongan.

Berikut rincian gaji pokok PNS setiap golongan:

Golongan 1

- Besaran gaji pokok PNS Golongan I (a): Rp1.486.500-Rp2.335.800

- Besaran gaji pokok PNS Golongan I (b): Rp1.623.400-Rp2.472.900

- Besaran gaji pokok PNS Golongan I (c): Rp1.692.100-Rp2.577.500

- Besaran gaji pokok PNS Golongan I (d): Rp1.763.600-Rp2.686.500

Baca Juga: Login BSU 2022, Pastikan Namamu Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Sini

Golongan II

- Besaran gaji pokok PNS Golongan II (a): Rp1.926.000-Rp3.373.600

- Besaran gaji pokok PNS Golongan II (b): Rp2.103.300-Rp3.516.300

- Besaran gaji pokok PNS Golongan II (c): Rp2.192.300-Rp3.665.000

- Besaran gaji pokok PNS Golongan II (d): Rp2.285.000-Rp3.820.000

Golongan III

- Besaran gaji pokok PNS Golongan III (a): Rp2.456.700-Rp4.236.400

- Besaran gaji pokok PNS Golongan III (b): Rp2.560.600-Rp4.415.000

- Besaran gaji pokok PNS Golongan III (c): Rp2.668.900-Rp4.602.400

- Besaran gaji pokok PNS Golongan III (d): Rp2.781.800-Rp4.797.000

Baca Juga: BSU 2022 Cair Rp 1 Juta, Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker

Golongan IV

- Besaran gaji pokok PNS Golongan IV (a): Rp2.899.500-Rp5.000.000

- Besaran gaji pokok PNS Golongan IV (b): Rp3.022.100-Rp5.211.500

- Besaran gaji pokok PNS Golongan IV (c): Rp3.149.900-Rp5.431.900

- Besaran gaji pokok PNS Golongan IV (d): Rp3.283.200-Rp5.661.700

- Besaran gaji pokok PNS Golongan IV (e): Rp3.422.100-Rp5.901.200

Besaran Maksimal Gaji ke 13 PNS

Sementara itu, masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, peraturan mencantumkan besaran maksimal gaji ke 13 yang akan didapat oleh PNS dan ASN.

Baca Juga: Dana BSU 2022 Bakal Cair di Bank Apa Saja? Beserta Penjelasan Kapan Jadwal BLT Subsidi Gaji Akan Cair

- Besaran gaji ke 13 pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural: Rp18.340.000-Rp24.134.000.

- Besaran gaji ke 13 non-pegawai ASN pada Lembaga Non Struktural dan Pejabat yang Hak keuangan atau Hak Administratifnya disertakan atau setingkat denganEselon/Pejabat: Mulai dari Rp7.617.000-Rp19.939.000 (sesuai Eselon I-IV).

- Besaran gaji ke 13 kepada non-pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggu Negeri:

a. Pendidikan SD/Sederajat: Rp3.219.000 (masa kerja 10 tahun), Rp3.613.000 (masa kerja 10-20 tahun), Rp4.079.000 (masa kerja di atas 20 tahun).

Baca Juga: Gaji 13 2022 Kapan Cair dan Berapa Juta? Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS dan Tunjangan yang Diterima

b. Pendidikan SMP/SMA/Sederajat: Rp3.841.000 (masa kerja 10 tahun), Rp4.329.000 (masa kerja 10-20 tahun), Rp4.984.000 (masa kerja di atas 20 tahun)

c. Diploma 2/Diploma 3/Sederajat: Rp4.138.000 (masa kerja 10 tahun), Rp4.657.000 (masa kerja 10-20 tahun), Rp5.397.000 (masa kerja di atas 20 tahun)

d. S1/D4/Sederajat: Rp4.735.000 (masa kerja 10 tahun), Rp5.394.000 (masa kerja 10-20 tahun), Rp6.229.000 (masa kerja di atas 20 tahun)

e. S2/S3/Sederajat: Rp5.064.000 (masa kerja s/d 10 tahun), Rp5.770.000 (masa kerja 10-20 tahun), Rp6.769.000 (masa kerja di atas 20 tahun)

Demikian kapan tanggal gaji ke 13 beserta besaran gaji pokok PNS per golongan dan maksimal gaji 13 yang akan didapat.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler