Pemilik UMKM, Daftarkan KK dan KTP-mu di Sini: Bisa Terima Rp2,4 Juta per Orang Jika Lolos Kartu Prakerja

28 April 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi: Lakukan pendaftaran Kartu Prakerja, pemilik UMKM bisa daftarkan KTP dan KK di prakerja.go.id, jika lolos bisa terima Rp2,4 juta per orang. /ANTARA FOTO/ Ari Bowo Sucipto

BERITA DIY – Pemberitahuan bagi pemilik UMKM bisa daftarkan KK dan KTP di link prakerja.go.id, jika lolos program Kartu Prakerja tersebut, nantinya bisa terima dana bantuan Rp2,4 juta per orang.

Pemilik UMKM bisa daftarkan KK dan KTP di program Kartu Prakerja (prakerja.go.id) cukup menggunakan HP.

Selain KK dan KTP, berkas yang lain yang digunakan untuk daftarkan diri program Kartu Prakerja yaitu email, nomor HP aktif dan bisa terima WA, SMS, telepon, serta nomor rekening atau e-wallet yang sudah terhubung dengan nomor HP.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 27 Resmi Diumumkan, Cek Hasil Seleksi dan Beli Pelatihan dengan Cara Ini

Baca Juga: Jadwal Layanan Kartu Prakerja Saat Libur Nasional, Insentif Kapan Kembali Cair dan Apa Bisa Beli Pelatihan?

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Lebaran Idul Fitri 1443 H Kapan Cair? Ini Cara Cek Jadwal Pencairan di Dashboard

Pihak Kartu Prakerja telah menentukan sederet syarat agar masyarkat termasuk pemilik UMKM bisa daftar program tersebut melalui prakerja.go.id.

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja hanya diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas.

Selain itu, syarat agar bisa lolos dan terima dana bantuan Rp2,4 juta per orang dari Kartu Prakerja yaitu diperbolehkan bagi pemilik UMKM untuk daftar program tersebut.

Selengkapnya, berikut syarat pemilik UMKM yang bisa daftar Kartu Prakerja:

Baca Juga: Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja Selama Libur Idul Fitri 2022, Cek Status Penyaluran dengan Cara Ini

  1. WNI
  2. Usia di atas 18 tahun
  3. Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19 (seperti BSU, BPUM, PKH, BPNT, dan lainnya)
  4. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  6. Diperbolehkan pekerja dengan ciri:
  • Sedang mencari pekerjaan
  • Terkena PHK
  • Membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Pekerja/buruh yang dirumahkan termasuk pemilik UMKM

Adapun rincian dana bantuan Rp2,4 juta per orang tersebut yaitu:

  • Merupakan dana insentif yang diterima setelah selesai melakukan pelatihan pertama
  • Pelatihan pertama dilakukan setelah dinyatakan lolos Kartu Prakerja
  • Dana insentif dengan total Rp2,4 juta akan cair ke rekening atau e-wallet yang sudah didaftarkan
  • Dana insentif tidak cair sekaligus sebesar Rp2,4 juta, namun secara bertahap selama empat bulan, atau Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Jangan Telat, Ikuti Pelatihan Kerja Kartu Prakerja dengan Cara Ini Agar Insentif Cair, Batas Akhir Malam Ini!

Begini cara daftarkan KK dan KTP untuk ikut program Kartu Prakerja di prakerja.go.id:

  • Siapkan KK, KTP, email aktif, nomor HP aktif, serta nomor rekening atau e-wallet yang sudah terhubung nomor HP
  • Lanjutkan dengan daftar akun go.id di LINK INI, cek email untuk verifikasi
  • Kemudian login prakerja.go.id, lengkapi data sesuai KK, KTP, dan berkas lainnya
  • Lakukan juga verifikasi wajah (selfie) dan verifikasi KTP disarankan menggunakan kamera HP
  • Lanjutkan proses pendaftaran hingga selesai
  • Ikuti tes motivasi, perhatikan waktunya
  • Langkah terakhir yaitu gabung gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka

Adapun gelombang Kartu Prakerja terakhir yang dibuka yaitu gelombang 27 yang dibuka pada 20 April 2022 lalu dan telah ditutup pada 25 April 2022.

Selanjutnya, baik masyarakat ataupun pemilik UMKM bisa daftarkan KK dan KTP masing – masing untuk daftar Kartu Prakerja gelombang selanjutnya.

Baca Juga: Maaf, Peserta Gelombang 24 Dicabut Kepesertaan Kartu Prakerja Karena Tak Beli Pelatihan di prakerja.go.id

Informasi terkait gelombang Kartu Prakerja yang dibuka bisa cek langsung melalui akun Instagram Kartu Prakerja, di @prakerja.go.id.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler