BERITA DIY – Simak cara dan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK (Surat Catatan Keterangan Kepolisian) yang dibutuhkan untuk mendaftar lowongan kerja BUMN melalui Rekrutmen Bersama BUMN 2022.
Kementerian BUMN membuka program lowongan kerja dengan nama Rekrutmen Bersama BUMN 2022 secara resmi per Selasa, 12 April 2022 kemarin melalui launching yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, Forum Human Capital Indonesia (FHCI), dan BUMN dari berbagai sektor.
Rekrutmen Bersama BUMN 2022 kali ini dilaksanakan sebagai ajang untuk menyaring putra dan putri terbaik Indonesia untuk berkarir di BUMN sebagai salah satu kekuatan di perekonomian Indonesia.
Melalui laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id, BUMN mengharuskan peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2022 untuk mempersiapkan beberapa hal, seperti:
- Foto Profil
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
- Transkrip Nilai
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Dokumen lain seperti Sertifikat Pelatihan, Tes Bahasa Inggris (TOEFL) dan lainnya
- Surat Rekomendasi (jika mempunyai)
Dengan penjelasan di atas, diketahui bahwa peserta lowongan kerja BUMN harus mempersiapkan SKCK untuk bisa melakukan pendaftaran registrasi online. Lalu, bagaimana cara mendapatkan SKCK di Kantor Polisi dengan mudah?
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Lewat Hp: Ini Syarat, Biaya, dan Berkas yang Diperlukan
Saat ini, mengurus SKCK sudah dipermudah dengan adanya opsi melakukan pembuatan SKCK secara online di skck.polri.go.id dengan mengikuti berbagai tahapan dan juga tata cara yang terdapat dalam laman resmi tersebut.
Dirangkum oleh BERITA DIY, berikut cara mendapatkan SKCK secara daring melalui laman skck.polri.go.id dan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK sebagai berikut:
· Fotokopi KTP asli
· Fotokopi akte lahir, atau surat nikah, atau ijazah
· Fotokopi KK
· Dokumen Sidik Jari
· Fotokopi kartu identitas lain, jika tidak memiliki KTP
· Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
· Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Untuk bisa membuat SKCK, pemohon perlu melakukan berbagai tahapan, seperti:
· Buka laman untuk membuat SKCK di www.skck.
· Kemudian, klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
· Saat diklik, akan muncul formulir dengan berbagai macam tabulasi
· Untuk kolom jenis keperluan pembuatan SKCK di tab Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
· Terdapat beberapa pilihan, seperti untuk mendaftar legislatif, keperluan kerja, pendidikan kedinasan, hingga keperluan lainnya.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Luar Domisili KTP, Bisa Diurus di Polres Setempat dengan Dua Berkas Berikut
· Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP atau tanda pengenal lain), mulai dari tingkatan Polda, Polres, hingga ke Polsek.
· Isi alamat lengkap pemohon sesuai dengan yang tertera di KTP atau tanda pengenal lain.
· Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai atau melalui online (BRI Virtual Account). Jika melalui rekening, harus mengisikan nama rekening yang akan digunakan untuk membayar.
· Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
· Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan lainnya. Isi seluruh data tersebut sesuai dengan data yang sebenar-benarnya.
· Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
· Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
· Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Setelah selesai mengisi form yang tersedia, pemohon akan mendapatkan tanda bukti beserta nomor yang bisa digunakan untuk membayar biaya pendaftaran tersebut melalui bank. Biaya yang dikeluarkan adalah sebanyak Rp. 30 ribu.
Setelah pembayaran berhasil, pemohon diwajibkan untuk membawa tanda bukti pembayaran untuk mengambil surat SKCK secara fisik di Polres sesuai pada form yang tertulis.
Demikian cara membuat SKCK di www.skck.