BERITA DIY - Berikut info 7 golongan yang gagal dapat BLT UMKM 2022, cek penerima BPUM Rp 600 ribu di Eform BRI, kapan cair?
BLT UMKM masih dinantikan oleh pelaku usaha mikro sebagai bantuan modal usaha di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah pun sudah merilis pernyataan bahwa BPUM akan diberikan kembali pada tahun 2022 dengan nominal sebesar Rp600 ribu. Masih rendahnya daya beli masyarakat, membuat Pemerintah kembali akan memberikan bantuan kepada UMKM agar terus bertahan di masa-masa sulit seperti saat ini.
Para pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia masih menjadi target penyaluran BPUM 2022.
Meski demikian terdapat tujuh golongan yang dipastikan gagal mendapatkan BLT UMKM 2022.
Berikut tujuh golongan yang tidak bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD
- Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
- Pelaku UMKM yang sudah pernah menjadi penerima BPUM di tahun 2020 atau 2021
Jika UMKM tak termasuk golongan di atas, berpeluang mendapatkan bantuan BPUM Rp 600 ribu.
UMKM segera cek penerima BPUM di Eform BRI untuk mengetahui apakah lolos menjadi penerima atau tidak.
Berikut langkah pengecekan melalui eform BRI :
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP Anda melalui kolom yang telah disediakan
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di kolom
4. Tekan "proses inquiry" untuk pencarian data penerima sesuai nomor KTP
5. Kemudian akan muncul notifikasi pemberitahuan data terkait penerima bantuan sesuai data KTP yang dimasukkan.
Pengecekan itu merujuk pada BPUM tahun 2020 dan 2021, namun kemungkinan besar masih akan sama untuk pengecekan di tahun 2022.
Baca Juga: Ciri-ciri Lolos BPUM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id dan Syarat Jadi Penerima BLT UMKM 2022
Selain itu, untuk pendaftaran dan syarat BPUM 2022 masih belum diberikan informasi lebih lanjut oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Sementara itu, ada satu syarat yang wajib dimiliki oleh UMKM jika ingin mendapatkan BPUM yakni memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
NIB ini pula yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan BPUM Rp600 ribu.
Apabila pelaku UMKM belum memiliki NIB, tak perlu khawatir dan dapat langsung mendaftarkan diri secara online melalui laman oss.go.id.
Berikut langkah pendaftaran NIB melalui oss.go.id:
1. Login di oss.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan
2. Apabila belum mempunyai akun, maka klik 'Daftar' terlebih dahulu
3. Ikuti petunjuk pendaftaran
4. Jika sudah, Login atau Masuk ke menggunakan akun yang sudah dibuat
5. Login menggunakan email atau nomor HP atau username
6. Jika sudah berhasil masuk, tekan tombol "Perizinan Berusaha", lalu tekan "perseorangan"
7. Kemudian pilih pendaftaran NIB lalu isi data sesuai dengan usaha
8. Lengkapi formulir data profil, lalu tekan tombol "simpan dan lanjutkan"
9. Tekan tombol "tambah usaha", isi formulir data usaha, klik "simpan dan lanjutkan"
10. Bagi pelaku usaha mikro, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, lalu tekan tombol "selanjutnya"
11. Baca kembali data yang telah diisi melalui rangkuman yang telah diisikan,
Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
12. NIB Anda sedang diproses
Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Terdata di Link Ini Dapat BLT UMKM, BPUM 2022 Diberikan ke 12 Juta Pelaku Usaha
Untuk waktu kapan BPUM cair, Kemenkop juga masih belum memberikan informasi lebih detail. Diprediksi, pencairan dan penyaluran BLT UMKM Rp 600 ribu akan dimulai setelah Lebaran 2022.
Demikian informasi tujuh golongan yang gagal dapat BLT UMKM 2022, cek penerima BPUM di Eform BRI, kapan cair?***