Besaran Zakat Fitrah 2022 yang Harus Dibayar: DKI Jakarta hingga 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat

14 April 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi berapa besaran zakat fitrah 2022 yang ahrus dibayar oleh warga DKI Jakarta dan Jawa Barat. /Freepik.com/freepik

BERITA DIY - Simak besaran zakat fitrah 2022 yang harus dibayar oleh warga DKI Jakarta dan warga di 27 Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

Umat Muslim yang tergolong mampu wajib membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ada ketentuan sendiri terkait besaran zakat fitrah di masing-masing daerah.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah memutuskan besaran zakat fitrah 2022 di DKI Jakarta dan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan.

Baca Juga: Syarat Zakat Fitrah, Bacaan Niat Berzakat, dan 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

Sebelum mengetahui besaran yang harus dibayar, ada baiknya umat Muslim mengetahui dalil tentang kewajiban membayar zakat fitrah.

Allah SWT telah meriwayatkan dalam Al-Quran Surat An-Nahl ayat 71 tentang sebagian rezeki yang didapat oleh seseorang hendaknya dibagi ke orang lain agar tak mengingkari nikmat Allah SWT.

وَاللّٰهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ فِى الرِّزْقِۚ فَمَا الَّذِيْنَ فُضِّلُوْا بِرَاۤدِّيْ رِزْقِهِمْ عَلٰى مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيْهِ سَوَاۤءٌۗ اَفَبِنِعْمَةِ اللّٰهِ يَجْحَدُوْنَ

Artinya: "Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezekinya kepada para hamba sahaya yang mereka miliki, sehingga mereka sama-sama (merasakan) rezeki itu. Mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?"

Baca Juga: Pengertian Zakat dalam Islam dan Waktu Terbaik Membayarkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Kemudian dalam sebuah hadits Ibnu umar RA, Rasulullah SAW pernah mengatakan kewajiban umat Muslim baik itu laki-laki atau perempuan maupun kecil atau besar, membayar zakat fitrah 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum, sebagaimanya riwayat berikut ini:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Sementara di Indonesia sendiri besaran zakat fitrah dapat dihitung dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram hingga 3,5 kilogram per jiwa.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Cara Bayar Zakat Pakai Beras atau Uang

Ulama Syeikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Lebih lanjut, SK Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran zakat fitrah yang dibayarkan oleh warga DKI Jakarta dan sekitarnya Rp45.000 per jiwa.

Baznas Jawa Barat juga telah menetapkan besaran zakat fitrah di Provinsi tersebut dengan nominal yang berbeda setiap Kota dan Kabupaten.

Baca Juga: Waktu Terbaik Bayar dan Pembagian Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Dikutip dari Instagram @baznasjabar, berikut besaran biaya zakat fitrah Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat:

- Kota Bogor: Rp45.000

- Kabupaten Subang: Rp30.000

- Kabupaten Cirebon: Rp30.000

- Kota Cimahi: Rp30.000

- Kota Bandung: Rp32.000

Baca Juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah di Ramadhan Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

- Kabupaten Cianjur: Rp31.000, Rp37.000, Rp57.500

- Kabupaten Kuningan: Rp25.000

- Kabupaten Majalengka: Rp30.000

- Kota Sukabumi: Rp33.000

- Kabupaten Purwakarta: Rp31.250

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya serta Keutamaan Zakat

- Kabupaten Indramayu: Rp30.000

- Kabupaten Karawang: Rp32.000

- Kabupaten Pangandaran: Rp27.500

- Kota Depok: Rp45.000

- Kabupaten Tasikmalaya: Rp27.500

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah Ramadhan 2022, untuk Diri Sendiri hingga Istri Lengkap Arab, Latin dan Artinya

- Kota Tasikmalaya: Rp30.000

- Kabupaten Bekasi: Rp45.000

- Kabupaten Sukabumi: Rp31.000

- Kota Banjar: Rp25.000

- Kabupaten Bandung: Rp32.500

- Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga: Ini Tata Cara, Ukuran, dan Waktu Terbaik Ibadah

- Kota Bekasi: Rp40.000

- Kabupaten Ciamis: Rp27.500

- Kota Cirebon: Rp35.000

- Kabupaten Bogor: Rp37.500

- Kabupaten Garut: Rp30.000

Demikian besaran zakat fitrah 2022 yang harus dibayar oleh warga DKI Jakarta beserta warga Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler