Ciri-ciri Investasi Bodong dan Penipuan Online dan Tips Menghindar dari Investasi Bodong

18 Maret 2022, 18:10 WIB
Ilustasi Investasi Bodong, inilah ciri-ciri investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) simak juga tips menghidar dari investasi bodong. /Tngkap layar: ppatk.go.id

BERITA DIY - Simak apa saja ciri-ciri investasi bodong dan penipuan online. Berikut juga tips menghindar dari investasi bodong agar tak menyesal di kemudian hari.

Belakangan banyak kasus penipuan berkedok investasi. Praktik penipuan diawali dengan tawaran iming-iming untung yang fantastis.

Oknum investasi bodong sering menawarkan keuntungan besar dengan modal sedikit dan balik modal dalam waktu yang cepat. Kerap kali agar usahanya meyakinkan para oknum bahkan mencatut nama institusi atau oraganisasi untuk merangkap mangsanya.

Baca Juga: Cara Daftar e IPO e-ipo.co.id, Aplikasi untuk Aktivitas Investasi Saham Melalui Bursa Efek Indonesia

Mengutip dari website OJK, ciri utama penipuan berkedok investasi ialah tidak adanya dokumen perizinan yang sah dari regulator atau pengawas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti – Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

Selain itu, ciri lainnya bentuk umum perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT).

Lainnya dari PT juga perusahaan penipu hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Peusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat.

Baca Juga: Kronologi Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex Setelah Indra Kenz, Atas Penipuan Investasi Berkedok Trading

Kemudian juga legalitas usaha hanya berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”.

Saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi:

Baca Juga: Apa Itu Quotex yang Buat Doni Salmanan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi? Apa Sama dengan Binomo?

1. Perbankan

Bank atau badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya.

Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank oleh OJK.

2. Izin usaha Manajer Investasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal  izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK.

Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

Baca Juga: Daftar 10 Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri Usai Ditetapkan Tersangka Investasi Bodong Binary Option

Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif (produk turunan) dari Efek.

3. Izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka

Izin ini diberikan oleh Bappebti berdasar pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

Melansir dari OJK ada beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan agar terhindar dari investasi bodong dan mencegah terperosok jauh ke dalamnya.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Daftar Terbaru Investasi Bodong yang Ditindak Satgas Waspada Investasi OJK

Berikut lima tips agar terhindar dari investasi bodong:

1. Sebelum berinvestasi di perusahaan multi-level, cari tahu lebih dulu informasi perusahaan, karyawan dan produknya. Hal ini dapat dilakukan dengan penelusuran mandiri ke website resmi perusahaan.

2. Minta Salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan

3. Semakin besar keuntungan yang ditawarkan semakin besar pula risiko kerugian yang akan dialami konsumer

Baca Juga: Apa itu Passive Income dalam Investasi dan Cara Memaksimalkan Keuntungan

4. Hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan

5. Cari tahu apakah ada perimintaan untuk produk sejenis di pasaran

Demikian ciri-ciri dari investasi bodong dan penipuan online dan tips menghindari investasi bodong yang merugikan.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler