BERITA DIY- Simak berikut ini minyak goreng mahal dan langka, apa penyebabnya? Kemendag: tindakan melanggar hukum mengekspor tanpa izin.
Sampai hari ini minyak goreng masih menjadi barang langka. Apa penyebab kelangkaan minyak goreng menjadi satu hal yang terus dipertanyakan.
Naiknya harga minyak goreng terjadi sejak akhir tahun 2021 sampai hari ini masih mengalami kelangkaan. Pemerintah turut andil dalam mengatasi hal ini dengan mematok harga minyak goreng per liter yaitu Rp 14.000.
Dilansir dari kanal YouTube Kementerian Perdagangan, pemerintah menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng mulai 27 Januari 2022. Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan Harga eceran tertinggi minyak goreng diberlakukan.
Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan 415 juta liter minyak goreng hasil kebijakan DMO sudah dikeluarkan dari 14 Februari 2022. Dia mengklaim bahwa jumlah itu mampu memenuhi kebutuhan masyarakat selama satu bulan kedepan.
Berdasarkan kebijakan DMO berikut ini harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah.
1. Rp 11.500 per liter untuk HET minyak goreng curah
2. Rp 13.500 per liter untuk HET minyak goreng kemasan sederhana
3. Rp 14.000 per liter untuk HET minyak goreng kemasan premium
Meskipun HET minyak goreng sudah ditentukan sampai hari ini ketersediaan minyak goreng di sejumlah pasar modern maupun tradisional masih langka.
Penyebab kelangkaan minyak goreng ini terus menjadi pertanyaan. Kemendag menduga ada oknum yang menjual minyak goreng ke luar negeri.
Hal ini terjadi karena harga minyak goreng murah dari Indonesia yang diekspor akan mengikuti harga internasional yang relatif lebih tinggi.
“kemungkinan adanya minyak pemerintah atau minyak DMO itu masuk kepada industri dengan harga internasional sehingga menyebabkan kebocoran dan yang kedua tindakan melawan hukum atau bisa mengekspor tanpa izin menyebabkan keuntungan yang luar biasa” kata Menteri Perdagangan M. Lutfi seperti dikutip dari kanal YouTube Kementerian Perdagangan pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Demikian informasi minyak goreng mahal dan langka, apa penyebabnya? Kemendag: tindakan melanggar hukum mengekspor tanpa izin.***