Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 1 Maret 2022, Simak 4 Syarat yang Harus Disiapkan

1 Maret 2022, 06:30 WIB
Jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini, 1 Maret 2022. Simak 4 syarat yang mesti disiapkan oleh masyarakat untuk memperpanjang SIM. /Instagram.com/@satlantas_sleman

BERITA DIY - Ini dia jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini, 1 Maret 2022. Simak 4 syarat yang mesti disiapkan oleh masyarakat untuk memperpanjang SIM.

Setiap harinya, TMC Polda Metro Jaya memobilisir truk layanan SIM keliling di beberapa wilayah kotamadya DKI Jakarta.

Total ada empat kotamadya yang dijadikan lokasi truk layanan SIM keliling DKI Jakarta hari ini. SIMLING di masing-masing lokasi pasti selalu berada di titik ramai.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis, 24 Februari 2022, Siapkan Biaya Rp100 Ribuan dan FC Dokumen Ini

Adapun wilayah yang dipilih, seperti misalnya mall, lapangan publik, hingga kampus, semuanya biasanya akan jadi tempat truk layanan SIM keliling untuk stand-by.

Masyarakat yang tinggal di dekat lokasi truk layanan SIMLING bisa melalukan perpanjangan SIM dengan membawa berkas dokumen yang disyaratkan oleh petugas.

Untuk lebih lengkapnya, simak ke-4 syarat dokumen untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling berikut ini:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 22 Februari 2022, Ternyata Wajib Bayar Biaya Tambahan?

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama,

3. SIM asli, dan

4. Surat keterangan sehat

Selain syarat dokumen, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan SIM keliling DKI Jakarta hari ini juga mesti menyiapkan uang setidaknya Rp100 ribu.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 22 Februari 2022, Ternyata Wajib Bayar Biaya Tambahan?

Uang tersebut digunakan untuk membayar seluruh akumulasi biaya memperpanjang SIM di truk SIM keliling dan untuk membayar biaya cek kesehatan yang tersedia.

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang (Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP), biaya perpanjangan SIM A ialah sebesar Rp80 ribu dan SIM C itu Rp75 ribu.

Kemudian, proses pembuatan surat keterangan kesehatan sebetulnya bisa dibuat di Puskesmas setempat. Tentunya, biayanya bisa bervariasi.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM Secara Online Lewat Aplikasi SINAR: Mudah, Tanpa Antre dan Syarat yang Disiapkan

Namun, ada kemungkinan di beberapa titik lokasi SIM keliling sudah tersedia pelayanan cek kesehatan yang biayanya berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu.

Maka itu, ada baiknya kamu sediakan uang sebesar Rp100 ribu atau lebih agar tidak keteteran saat lakukan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Jakarta hari ini.

Ada 4 titik lokasi truk SIM keliling DKI Jakarta hari ini, yakni Jakpus, Jaksel, Jaktim, dan Jakbar. Sementara, untuk wilayah Jakut dan Kepulauan Seribu masih belum ada update lokasi SIM keliling dari TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal SIM keliling Jakarta Hari Ini, 19 Februari 2022, Simak Lokasi SIMLING, Syarat, Jam, Bayar Berapa?

Maka itu, bagi warga Jakut dan Kepulauan Seribu yang hendak memperpanjang SIM, masih harus melakukannya di kantor Satpas Polres setempat sebagaimana biasanya.

Agar lebih detail, simak titik lokasi serta jadwal lengkap layanan SIM keliling Jakarta hari ini, 1 Maret 2022 berikut ini:

- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jaktim: Mall Grand Cakung - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 17 Februari 2022, Cek Syarat, Biaya, Lokasi, Jam Buka dan Tutup

- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jakbar: Mall Citraland dan LTC Glodok - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Usahakan setidaknya memperpanjang SIM 30 hari sebelum masa berlaku habis atau sekurang-kurangnya 14 hari sebelum habis masa berlaku.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 16 Februari 2022, Lokasi, Jam Operasional, Syarat, Biaya

Hal itu lantaran jika kamu memperpanjang SIM ketika masa berlaku SIM tersebut habis, maka untuk menghidupkannya hanya dengan cara membuat SIM ulang di kantor polisi.

Demikian jadwal lengkap SIM keliling Jakarta hari ini, 1 Maret 2022 lengkap dengan syarat dokumen dan biaya.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler