Cara Ubah Data KK Online Tanpa Harus ke Kecamatan atau Dukcapil, Mudah!

8 Januari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga. Cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online tanpa harus ke Dukcapil atau Kecamatan, mudah banget! /Dok PRFMNEWS.

BERITA DIY - Simak cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online tanpa harus ke Dukcapil atau Kecamatan.

Bagi Anda yang ingin mengubah atau memperbarui data di Kartu Keluarga (KK), kini tak perlu datang ke Kecamatan atau Dukcapil. Mengubah data pada KK sekarang bisa dilakukan secara online. Simak cara selengkapnya.

Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Jika Anda baru saja menikah, Anda harus segera membuat Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan/Dukcapil.

Baca Juga: Cara Cek Saldo dan Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera Lewat HP, Cek Juga Cara Mengecek KKS Aktif atau Tidak

Data-data Kartu Keluarga memuat nama suami, istri, dan anak-anak yang tinggal dalam satu rumah. Kemudian data yang ada di KK untuk setiap anggota keluarga yakni mulai dari tanggal lahir hingga status pekerjaan.

Kartu keluarga berfungsi sebagai identitas pelengkap KTP yang sering digunakan dalam persyaratan administratif seperti pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah dan lain sebagainya. Ketika ada data anggota keluarga yang berubah, entah bertambah karena kelahiran atau berkurang karena anak sudah menikah dan berdiri sendiri, maka data dalam KK ini harus segera diperbaiki.

Baca Juga: Cara Mencairkan Kartu Keluarga Sejahtera, Ini Panduan Menggunakan KKS BNI dan Cek Saldo BPNT

Perubahan data pada KK biasanya terjadi karena tiga hal:

1. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran

2. Penambahan anggota keluarga karena menumpang

3. Pengurangan anggota keluarga.

Salah satu cara ubah data di Kartu Keluarga (KK) adalah menggunakan aplikasi 'Alpukat Betawi' untuk warga DKI Jakarta. Alpukat Betawi itu sendiri merupakan singkatan dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat.

Tak hanya sebagai salah satu cara merubah data KK secara online, melalui aplikasi ini kamu bahkan juga bisa mengurus sejumlah data ataupun dokumen penting lainnya, seperti membuat Akta Lahir, e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), perubahan biodata, hingga Akta Kematian.

Baca Juga: Cara Cek KK Online di Berbagai Daerah Mulai dari Bekasi hingga Surabaya Untuk Dapat Data Kartu Keluarga

Berikut cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online:

1. Melalui Aplikasi

- Unduh aplikasi “Alpukat Betawi” di Play Store.

- Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun.

- Isi data diri, NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor HP, email aktif, dan password.

- Kemudian akan mendapatkan nomor verifikasi melalui SMS.

- Masukkan nomor verifikasi tersebut

- Proses pendaftaran selesai

- Setelah itu, buka kembali aplikasi dan masuk untuk mengakses layanan di Dukcapil

- Ikuti cara merubah data KK secara online yang tertera.

2. Melalui Website

- Buka website https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/

- Klik opsi “Masuk” yang langsung bisa terlihat di layar.

- Klik opsi “Mendaftar”.

- Pilih apakah kamu Penduduk DKI Jakarta atau Non DKI Jakarta.

- Setelah itu, isi data diri, seperti NIK, nomor KK, email, nama lengkap, nomor HP, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, password, konfirmasi password, dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik “Submit”.

- Selanjutnya akan mendapatkan kode OTP atau nomor verifikasi yang dikirim Dukcapil melalui SMS.

- Masukan nomor verifikasi tersebut di kolom yang tersedia

- Proses pendaftaran selesai.

- Setelah berhasil masuk ke dalam akun, maka cara merubah data KK secara online selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah dengan memilih jenis layanan yang diinginkan.

- Pilih layanan “Kartu Keluarga”.

\

- Upload seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan, pilih preferensi jadwal untuk datang ke kantor, submit permohonan.

- Setelah selesai mendapatkan notifikasi permohonan, kamu hanya tinggal datang ke kantor sesuai dengan jadwal yang telah disepakati untuk mengambil dokumen yang sudah jadi.

Baca Juga: Cara Print Akta Kelahiran Beserta Cek dan Cetak KK Sendiri Secara Online, Apakah Bisa? Yuk Simak

Kartu Keluarga wajib diperbarui datanya setiap ada penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena menumpang, atau pengurangan anggota keluarga.

Demikianlah cara ubah atau memperbarui data Kartu Keluarga (KK) online tanpa harus ke Dukcapil atau Kecamatan.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler