Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 5 Januari 2022, Jakbar, Jaksel, Jakpus, Jaktim, Bawa FC KTP

5 Januari 2022, 06:12 WIB
Jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini, 5 Januari 2022 untuk 5 wilayah administrasi kotamadya Jakbar, Jaksel, Jakpus, dan Jaktim. /instagram.com/@satlantas_sleman

BERITA DIY - Jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini, 5 Januari 2022 untuk 5 wilayah administrasi kotamadya Jakbar, Jaksel, Jakpus, dan Jaktim. Bawa FC KTP dan surat kesehatan.

Pembagian wilayah kotamadya disesuaikan dengan lokasi pusat keramaian agar mobil layanan SIM keliling dapat diakses oleh banyak orang.

Kehadiran mobil layanan SIM keliling di tengah-tengah masyarakat Jakarta sendiri merupakan bentuk upaya polisi agar masyarakat tidak perlu mendatangi kantor polisi untuk memperpanjang SIM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta 4 Januari 2022, Fotokopi KTP hingga Surat Kesehatan Siapkan Buat Syarat

Tentu saja hal ini dilakukan guna menanggulangi sedikit banyaknya risiko penyebaran virus Covid-19 yang hingga sekarang masih belum usai.

Selain itu, alasan praktis juga jadi acuan pihak kepolisian dalam menjalankan mobil layanan SIM keliling secara rutin harian di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Namun, tidak semua kategori SIM dapat diperpanjang di mobil layanan SIM keliling Jakarta hari ini.

Baca Juga: Profil Makan Konate, Resmi Jadi Pemain Baru Persija Jakarta di Tengah Musim Ini: Biodata, Karier, dan Prestasi

Hal itu lantaran mobil layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Sementara, untuk perpanjangan SIM B tetap dilakukan di kantor polisi.

Selain itu, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di layanan SIM keliling Jakarta hari ini.

Berikut syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM di mobil layanan SIM keliling DKI Jakarta hari ini:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta 4 Januari 2022, Fotokopi KTP hingga Surat Kesehatan Siapkan Buat Syarat

1. FC atau fotokopi KTP yang masih berlaku,

2. FC atau fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti surat kesehatan.

Selain syarat dokumen, masyarakat juga akan dikenakan biaya perpanjangan SIM sebesar Rp75 ribu hingga Rp80 ribu.

Hal itu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) di mana SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Membuat SIM Baru dan Perpanjang: Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatan

Berikut letak lokasi dan jadwal layanan SIM keliling DKI Jakarta hari ini, 5 Januari 2022 di semua wilayah kotamadya Jakbar, Jaksel, Jakpus, dan Jaktim:

- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

- Jaktim : Mall Grand Cakung

- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & ITC Cipulir Mas Jaksel

- Jakbar : Mall Citraland

Baca Juga: Biaya, Syarat Batas Usia, Dokumen yang Diperlukan dan Cara Bikin Surat Izin Mengemudi SIM Baru di Tahun 2022

Untuk wilayah Jakarta Utara atau Jakut, layanan mobil SIM keliling sementara ini tidak diadakan. Maka, perpanjangan SIM dapat dilakukan langsung di kantor polisi.

Adapun jam operasional layanan mobil SIM keliling di seluruh wilayah kotamadya yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Demikian informasi mengenai jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini, 5 Januari 2022 di Jakbar, Jaktim, Jakpus, dan Jaksel.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler