Bansos PKH 2022: Cara Daftar, Syarat, Golongan Penerima, dan Jadwal Pencairan Tahap Pertama

4 Januari 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi - Simak informasi mengenai bansos PKH mulai dari cara daftar, syarat, golongan penerima, dan jadwal pencairan tahap pertama. /Bank Indonesia/

BERITA DIY - Informasi seputar bansos PKH 2022 mulai dari cara daftar, syarat, golongan penerima, dan jadwal pencairan tahap pertama.

10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan kembali mendapatkan bansos PKH dari Pemerintah pada 2022.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 414 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya untuk pos bansos PKH.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Penerima Manfaat Bansos PKH Rp10,8 Juta Januari 2022, Balita hingga Lansia 70+ Tahun

Baca Juga: Daftar 4 Bansos Pemerintah yang Cair di 2022, Mulai PKH hingga Kartu Prakerja

Sebagai informasi juga, bansos yang masih akan disalurkan oleh Pemerintah pada 2022 selain PKH yaitu Kartu Prakerja, BLT Dana Desa, dan Kartu Sembako/BPNT.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut ini cara daftar DTKS:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store

2. Buat akun baru atau user ID

3. Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverivikasi oleh admin Kemensos

4. Masuk menu Tanggapan Kelayakan

5. Pilih menu Usul

6. Lengkapi data pengusul untuk mendapatkan bansos sembako BPNT

7. Pendaftaran akan diverifikasi oleh admin Cek Bansos

Baca Juga: PKH Tahap 1 2022 Kapan Cair? Cek Bansos Kemensos Lihat Daftar Nama Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: 7 Golongan Dapat Bansos PKH Tahun 2022, Cek Daftar Penerima Bantuan Kemensos di Link Ini agar Rp 3 Juta Cair

Berikut syarat daftar di DTKS:

- Warga Negara Indonesia

- Warga miskin/rentan miskin

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri

- Tergolong warga terdampak Covid-19

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Sementara itu jika tak terjadi perubahan jadwal, bansos PKH akan disalurkan kepada masyarakat mulai Januari hingga Maret 2022 untuk tahap pertama.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar Penerima Bansos PKH 2022 Kemensos, Pencairan Rp3 Juta Cukup Siapkan HP

 

 

Setelah mendaftar, Anda dapat mengecek secara online apakah sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS dengan cara berikut ini

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol CARI DATA

7. Lalu Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda input.

Baca Juga: Tenang! Bansos PKH Rp3 Juta Cair Lagi Tahun 2022, Cek Daftar Penerima Bantuan Kemensos Lewat Link Ini

Baca Juga: Masih Lanjut di Tahun 2022, Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id dan Ini Kriteria Penerimanya

Bansos PKH 2022 sendiri hanya akan diberikan untuk golongan tertentu. Berikut rinciannya:

1. Anak sekolah SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan,

2. Anak sekolah SMP/MTs menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan,

3. Anak sekolah SMA/SMK/MA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan.

4. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua (Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan)

5. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga (Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan)

6. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan)

7. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan).

Demikianlah informasi seputar bansos PKH 2022 mulai dari cara daftar, syarat, golongan penerima, dan jadwal pencairan tahap pertama.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler