Cara Daftar Online NPWP Pakai HP untuk Administrasi Pajak di Link ereg.pajak.go.id dan Syarat Permohonan

28 Desember 2021, 13:52 WIB
Cara Daftar Online NPWP Pakai HP untuk Administrasi Pajak di Link ereg.pajak.go.id dan Syarat Permohonan /Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id)

BERITA DIY – Wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pemerintah sebagai administrasi perpajakan atas harta kekayaan kepada negara. Cara daftar NPWP dapat dilakukan online di link ereg.pajak.go.id.

Bagi warga negara yang wajib pajak, tanda atau identitas wajib pajak adalah memiliki NPWP. NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban, ketaatan, serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Dilansir dari kbbi.web.id, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja, Pakai HP Akses Link skck.polri.go.id

Adapun berdasarkan Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa ber dasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Saat, ini wajib pajak dapat mendaftarkan NPWP nya dengan cara online dari rumah lewat link registrasi online atau ereg.pajak.go.id yang dikelola pemerintah.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak PBB Online Lewat Shopee dan Tokopedia dengan Mudah

Cara atau langkah wajib pajak daftar online NPWP  adalah sebagai berikut:

  1. Buka website  registrasi online pajak di ereg.pajak.go.id.
  2. Buat akun baru dengan mengisikan alamat email aktif pendaftar.
  3. Aktivasi akun dengan membuka pesan konfirmasi yang dikirim lewat emai.
  4. Pilih opsi 'Pusat' jika anda laki-laki atau perempuan lajang. Pilih opsi 'Cabang' jika anda perempuan yang telah menikah.
  5. Lengkapi dokumen dengan unggah persyaratan pendaftaran NPWP.
  6. Klik tombol 'Token' yang ada pada dashboard.
  7. Masukan token yang dikirimkan melalui email.
  8. Klik 'Kirim Permohonan'.

Dengan mengikuti cara sebagaimana di atas, masyarakat akan segera mendapatkan NPWP nya untuk keperluan administrasi perpajakan.

Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Beberapa Golongan Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Ini Daftar dan Penjelasannya

Meski demikian, sebelum melakukan pendaftaran online NPWP, pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui persyaratan permohonan NPWP itu sendiri yaitu:

Karyawan atau Pekerja Kantor

  • Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Surat Keputusan khusus bagi pegawai negeri

Badan Usaha atau Wirausaha

  • Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal
  • Surat keterangan usaha tingkat kepala desa
  • Surat tagihan listrik
  • Surat pernyataan bermaterai Rp6.000

Baca Juga: Cara Daftar Online NPWP di Link ereg.pajak.go.id, Penting untuk Golongan Wajib Pajak

Pendaftar NPWP online dapat menunggu permintaan dalam beberapa hari berikutnya karena permohonan yang diajukan akan diproses lebih lanjut dan dibuatkan NPWP oleh lembaga yang berotoritas atas perpajakan.

Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal pendaftar sebagai identitas bahwa pendaftar adalah wajib pajak dan wajib membayarkan pajak sesuai dengan yang ditagihkan negara kepada wajib pajak.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler