BERITA DIY - BPUM tahap 3 bisa cair kepada pelaku usaha tanpa perlu login Eform BRI atau Banpres BPUM BNI, sebab masyarakat bisa melakukan cek penerima BLT UMKM bulan Desember melalui link terbaru.
Bagi pedagang mikro yang NIK KTP tak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM melalui Eform BRI, tak perlu khawatir. Tautan atau link terbaru yang bisa digunakan untuk mengetahui status lolos Banpres BPUM tahap 3 tersedia di akhir artikel ini.
Kemenkop UKM masih akan terus mencairkan BPUM tahap 3 hingga akhir tahun melalui Bank BNI dan Bank BRI, asalkan pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BLT UMKM senilai Rp1,2 juta tersebut.
Ada 12,8 juta orang calon penerima yang akan dapat BPUM tahun 2021, namun belum semuanya sampai ke tangan penerima Oleh sebab itu, Bank dan pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat cairkan bantuan hingga akhir tahun.
Pada awal tahun hingga pertengahan 2021, BLT UMKM berhasil menyasar ke 9,8 juta orang dengan tambahan 3 juta penerima batu karena pemberlakuan PPKM.
Penambahan kuota yang lalu bagi masyarakat sebagai BPUM tahap 3 itu dijadwalkan dalam tiga bulan, di mana harusnya bulan Juli, Agustus, hingga berakhir September.
Namun karena belum semua pelaku usaha mikro yang mengambil dana, maka bulan ini adalah kesempatan terakhir untuk mencairkan bantuan Rp1,2 juta tersebut.
Seperti yang telah banyak diketahui bahwa link untuk cek status penerima sebelumnya disediakan oleh Bank BRI dan BNI dengan tautan sebagai berikut:
- Tautan atau link Eform BRI: eform.bri.co.id (klik DI SINI)
- Tautan atau link Banpres BPUM BNI: banpresbpum.id (klik DI SINI)
Akses melalui Eform BRI masih bisa dilakukan, sebab Bank BRI sendiri juga memberikan kelonggaran pencairan hingga bulan Desember bagi NIK yang terdaftar lolos BPUM melalui link tersebut.
Kendati demikian, bagi pelaku usaha yang dinyatakan gagal lolos di kedua link di atas, masih bisa memiliki kesempatan untuk dapat Banpres BPUM tahap 3. Kabar baik ini diumumkan oleh Dinas PPK UKM Provinsi DKI Jakarta melalui Instagram @dinasppkukm.
"Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM, segera lakukan pencairan melalui Bank BNI atau Bank BRI SEBELUM 31 Desember 2021," tulis @dinasppkukm, 5 Desember 2021.
Adapun syarat penerima BPUM sama dengan yang sebelumnya, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Selain itu, pemilik KTP harus memiliki usaha mikro yang juga dibuktikan dengan dokumen NIB/SKU. Lebih lanjut, pelaku usaha sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
BPUM tak berlaku bagi pemilik usaha namun juga berprofesi sebagai ASN, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai BUMN/BUMD serta masyarakat yang telah mendapat bantuan lain dari pemerintah.
Berikut ini link baru untuk cek penerima status lolos penerima BPUM:
LINK CEK PENERIMA BPUM ATAU BLT UMKM
Bagi UMKM yang dinyatakan menerima BPUM, segera lakukan pencairan dengan mendatangi Bank BRI dan BNI hingga tanggal 31 Desember 2021.
Dana BPUM atau BLT UMKM akan hangus jika tidak diambil lewat dari batas waktu yang ditentukan tersebut.
Demikian link terbaru untuk cek status penerima BPUM tahap 3 atau BLT UMKM yang bukan di eform.bri.co.id.***