Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak: Lengkap dengan Biaya, Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

4 Desember 2021, 21:19 WIB
Cara mengurus KTP yang hilang dan rusak. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS

BERITA DIY - Berikut cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak lengkap dengan syarat, biaya dan dokumen yang harus disiapkan. Berikut informasi selengkapnya.

Elektronik KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki seseorang yang telah berusia minimal 17 tahun sebagai bukti identitas kewarganegaraanya.

Kartu Tanda Penduduk yang hilang atau rusak tentunya akan menghambat dan mempersulit berbagai urusan terutama yang berhubungan dengan administrasi. 

Baca Juga: Info dan Sejarah Letusan Gunung Semeru Lengkap: Di Mana, Ketinggian Berapa MDPL hingga Aktif Atau Tidak

Oleh karenanya, seseorang yang kehilangan e-KTP atau mengalami kerusakan harus segera mengurusnya agar tidak merepotkan lantaran dokumen seukuran kartu ATM ini akan digunakan untuk berbagai kepentingan nantinya.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Sabtu 4 Desember 2021, terdapat informasi penting yang tercantum dalam e-KTP di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama hingga alamat rumah. 

Dimana NIK yang tertera berisikan kode keamanan dan rekaman elektronik yang mana kode tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan.

Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak di antaranya:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP yang rusak.

Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Salernitana Malam Ini 4 Desember 2021, H2H, Line Up, Kick Off 21.00 WIB

Lebih lanjut, selain keempat berkas di atas, berikut kemungkinan dokumen pendukung yang perlu disiapkan dalam proses pengurusan e-KTP yang hilang atau rusak.

  • Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 sebanyak 2 (Background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut tata cara pengurusan e-KTP yang hilang:

1. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Polsek setempat. 

2. Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

3. Mendatangi kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

4. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja: Cek Ini, Masukkan Kesini Bisa Dapat Rp10 Juta! Tak Perlu Daftar Gelombang 23

5. Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

6. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. 

Biaya pembuatan ulang e-KTP mulai dari membuat laporan kehilangan di kepolisian, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Nantinya kemungkinan biaya yang dikeluarkan pemohon adalah biaya untuk melakukan cetak foto dan fotocopy berkas-berkas.

Demikian informasi tentang cara mengurus e-KTP yang hilang dan rusak lengkap dengan syarat dan ketentuan dan biaya.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler