BERITA DIY – Pelaku Usaha Mikro bisa dapat BPUM Rp1,2 juta di bulan November jika sudah memenuhi syarat dan dinyatakan lolos oleh pihak bank penyalur, salah satunya dinyatakan terdaftar melalui link resmi Bank BRI di eform.bri.co.id.
Pendaftar dapat mempersiapkan NIK KTP untuk cek melalui eform.bri.co.id, selanjutnya akan muncul dua tanda yang menyatakan pelaku Usaha Mikro tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.
Berikut cara lengkap mengetahui pelaku Usaha Mikro terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta di bulan November atau tidak melalui link eform.bri.co.id:
- Siapkan NIK KTP 16 digit milik pelaku Usaha Mikro pendaftar BPUM
- Buka eform.bri.co.id atau langsung klik link eform.bri.co.id
- Masukkan NIK KTP pada kolom “Nomor KTP”
- Ketik kode verifikasi acak yang tertera di eform.bri.co.id lengkap
- Klik “Proses Inquiry”
Terdapat dua pemberitahuan yang akan muncul, tanda pertama berwarna hijau yang menyatakan NIK KTP, nama, dan nomor rekening terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta.
Pelaku Usaha Mikro yang mendapatkan tanda ini dapat langsung memproses pencairan ke Bank BRI, namun sebelumnya ada baiknya untuk mengisi data lanjutan di eform.bri.co.id sesuai KTP untuk ambil nomor antrean secara online.
Tanda kedua yaitu yang menyatakan bahwa pelaku Usaha Mikro tidak lolos BPUM Rp1,2 juta di bulan November. Tanda ini muncul dengan warna merah yang memberitahukan bahwa NIK KTP pendaftar BPUM tidak terdaftar sebagai penerima.
Pelaku Usaha Mikro yang dapat tanda ini tak perlu khawatir karena masih berkesempatan dapat Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan warung (BTPKLW) senilai Rp1,2 juta jika terdata oleh pihak Bhabinkabtimas, TNI, Polsek, atau Polres setempat.
Sementara itu, penyaluran BPUM Rp1,2 juta hingga bulan November 2021 ini sudah mencapai Rp15,36 persen atau sudah cair seratus persen kepada 12,8 juta Usaha Mikro.
Sesuai target, pada tahap 2 yang dimulai pencairannya sejak Juli 2021 lalu, BPUM Rp1,2 juta akan cair kepada 3 juta pelaku Usaha Mikro atau sebesar Rp3,6 triliun.
Perlu diketahui bahwa penyaluran BPUM Rp1,2 juta di bulan November hanya akan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro berikut ini:
- Belum pernah dapat BPUM di tahap sebelumnya
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memenuhi syarat sebagai pendaftar BPUM (WNI, melampirkan berkas ke Dinas Koperasi setempat berupa NIK KTP, SKU / NIB, data diri, nomor KK, alamat KTP dan tempat usaha, bidang usaha, dan nomor telepon yang aktif serta dapat dihubungi)
- Bukan ASN, anggota TNI / Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Sudah dinyatakan menjadi penerima oleh bank penyalur, bisa cek SMS yang dikirimkan atau melalui link resmi seperti eform.bri.co.id
- Sudah memenuhi berkas sebagai syarat pencairan ke bank penyalur
- Berkas penyaluran sudah terverifikasi oleh pihak bank penyalur
Setelah terlaksananya penyaluran BPUM Rp1,2 juta kepada 12,8 juta penerima atau sudah tersalurkan seratus persen, pihak Kemenkop UKM mengapresiasi dinas – dinas terkait yang mendorong program ini.
“Program ini berjalan secara akuntabel dan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan bertahannya Usaha Mikro yang merupakan populasi usaha terbesar di Indonesia,” jelas Irene Swa Suryani selaku Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 18 November 2021.***