BERITA DIY - Pemilik tanda ini pasti bisa cairkan BPUM Rp1,2 juta bulan ini. Cek apakah kamu terdaftar penerima di link eform.bri.co.id.
BPUM masih bisa dicairkan bulan ini, namun hanya orang yang memiliki tanda tertentu saja yang bisa melakukannya.
Orang yang memiliki tanda ini membuktikan bahwa dirinya terdaftar sebagai bagian penerima BPUM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Daftar Penerima BPUM Bisa Dicek Melalui Eform BRI, Simak Syarat Penerima BLT UMKM Tahap 3 di Sini
Sebagai informasi, BPUM di tahun 2021 ditujukan kepada 12,8 juta orang yang merupakan pelaku usaha mikro. Setiap orang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Penyaluran BPUM dilakukan oleh Kemenkop UKM melalui dua tahap. Tahap 1 sudah terealisasi 100 persen kepada 9,8 juta orang hingga bulan Juli dengan total anggaran Rp11,76 triliun.
Sementara BPUM Tahap 2 disalurkan kepada 3 juta orang dengan anggaran Rp3,6 triliun. Penyaluran ditargetkan rampung hingga bulan Desember.
Kamu bisa mencairkan BPUM di bulan ini, dengan syarat harus memiliki tanda bukti terdaftar sebagai penerima bantuan.