BERITA DIY - Kemnaker akan kembali menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 6 pada bulan November 2021 ini kepada para pekerja atau karyawan.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengubah regulasi penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji baru-baru ini.
Sebelumnya, BLT Subsidi Gaji hanya disalurkan kepada pekerja atau karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 3-4.
Namun, kini BSU atau BLT Subsidi Gaji dapat diterima oleh karyawan atau pekerja yang juga berada di luar wilayah PPKM Level 3-4.
Dengan begitu, siapapun karyawan di seluruh wilayah Indonesia berhak menerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Akan tetapi, di luar masalah teritori, Kemnaker tetap mematok syarat bagi pegawai atau karyawan yang ingin menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU.
Persyaratan maupun larangan tersebut dibuat agar penyaluran bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji bisa tepat sasaran.
Syarat khusus tersebut meliputi syarat diterima maupun larangan hingga ditolak. Pada intinya, karyawan mesti mengikuti aturan main instansi terkait jika ingin menjadi KPM.
Berikut syarat diterima menjadi KPM BLT Subsidi Gaji atau BSU:
1. WNI,
2. Karyawan dengan upah atau gaji maksimal Rp 3,5 juta,
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan
4. Bukan penerima bansos Kemensos seperti BST, BPUM, atau bahkan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Alasan Tidak Dapat BSU Rp 1 Juta, Cara Lapor dan Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, penyebab tidak diterimanya karyawan menjadi KPM atau penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji ialah:
1. Pekerja yang bergerak di sektor industri barang konsumsi,
2. Pekerja yang bekerja di sektor transportasi,
3. Bekerja di sektor properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: 6 Bansos dan BLT Ini Masih Cair Selama November 2021: BLT Subsidi Upah, PKH, hingga Diskon Listrik
Nah, jika Anda merasa termasuk ke dalam kriteria penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, alangkah baiknya simak laman khusus berikut agar tahu apakah Anda masuk daftar atau tidak.
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
Baca Juga: BLT UMKM November 2021 Cair Dimana? Cek Daftar Penerima BPUM di Link eform.bri.co.id
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.
Demikian tata cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***