Alasan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS di Perguruan Tinggi, Ini Isi Pasal yang Tuai Kontroversi

14 November 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi orang yang menjadi korban kekerasan seksual, isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi yang tuai kontroversi. /Pixabay/artbykleiton

BERITA DIY – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah meresmikan aturan baru yaitu Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tujuan diresmikannya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah memberikan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 diteken langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Alasan Putra Daerah Menjadi Kepala Daerah, Apakah Tercantum di UU tentang Pencalonan Pilkada?

Meski demikian, payung hukum terhadap kekerasan seksual dalam lingkungan Perguruan Tinggi ini menuai banyak pro dan kontra karena aturan hukum yang dinilai menimbulkan kontroversi publik.

Salah satu yang menjadi kontroversi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut dianggap merusak standar moral mahasiswa sebagaimana disampaikan oleh anggota Komis X DPR, Illiza Sa’aduddin Djamal.

“Sebaiknya Permendikbud itu dievaluasi kembali atau dicabut karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal dilansir dalam ANTARA NEWS pada Selasa, 9 November 2021.

Baca Juga: Siapa Saiful Mahdi yang Dapat Amnesti dari Presiden Jokowi? Profil dan Kronologi Kasus Pidana UU ITE

Pasal 5 ayat (1) Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Pihak Muhammadiyah, Prof H Lincolin Arsyad selaku Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menerangkan bahwa pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 tersebut memiliki makna terhadap legalnya perbuatan seks bebas dan asusila.

“Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meski pun dilakukan di luar pernikahan  yang sah,” jelas Prof H Lincolin Arsyad sebagaimana dilansir dari ANTARA NEWS pada Senin, 8 November 2021.

Adapun isi dari pasal 5 pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut yaitu mengatur sejumlah kekerasan seksual baik secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Peraturan Keselamatan Pesepeda Resmi Terbit, Simak Sepeda Ideal Versi Permenhub Nomor 59 Tahun 2020

Pasal 5 ayat (2) Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Pasal lima ayat dua menjabarkan apa saja kekerasan seksual yang dimaksudkan pada ayat satu, mulai dari verbal, fisik, atau nonfisik.

Pada Permendikbud Ristek Nomor 30 yang selanjutnya disingkat menjadi PPKS tersebut tidak hanya menekankan kemungkinan kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa, namun pada pendidik, hingga tenaga kependidikan.

Menanggapi terkait banyaknya kontroversi terkait PPKS, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makariem menjelaskan bahwa adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 tersebut untuk mencegah dan mengurangi adanya kerugian dari kekerasan seksual.

Baca Juga: Menyalip Kendaraan Lain Ada Ketentuannya, Kapan dan Bagaimana Cara Menyalip yang Benar?

Pasal 1 ayat (14) Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:

  • kepentingan terbaik bagi Korban
  • keadilan dan kesetaraan gender
  • kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
  • akuntabilitas
  • independen
  • kehati-hatian
  • konsisten
  • jaminan ketidakberulangan

Baca Juga: Ikut Fadli Zon Komentari Omnibus Law UU Ciptaker, Fahri Hamzah: Bukan Investor Tapi Kucing Garong

Selain dari empat pasal atau isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang menuai kontroversi, masih banyak aturan yang diharapkan pressure group untuk merevisi peraturan hukum tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi.

Namun, Nadiem Makarim menegaskan bahwa Permendikbud Ristek PPKS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman.

Itulah isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi yang menjadi kontriversi dan menuai pro dan kontra dari masyarakat.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler