Kabar Bahagia, BSU Subsidi Diperluas ke Daerah Ini, Cek Karyawan Penerima BLT Rp 1 Juta di Sini

3 November 2021, 11:00 WIB
Pemerintah memperluas cakupan karyawan penerima BSU di beberapa daerah. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi

BERITA DIY - Kabar bahagia, pemerintah memperluas cakupan penerima BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta ke karyawan di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4. Dengan perluasan itu, maka ada tambahan daerah yang para pekerjanya bisa menerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta.

Seperti diketahui, dalam aturan terdahulu pemerintah memberikan BSU subsidi gaji kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan Kemnaker akan menyesuaikan aturan BLT subsidi gaji tersebut dengan ketentuan baru. Pemberian BSU Rp 1 juta kepada pekerja di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4 telah disetujui oleh keputusan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Info BSU Tahap 5: Hanya 5 Perusahaan Ini yang Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek di Link Kemnaker

Baca Juga: Selamat, Pekerja di Bukan 7 Provinsi Ini Dapat BLT Subsidi Gaji, Penuhi Syarat BSU, Cek Penerima via WA BPJS

Baca Juga: ATURAN BARU BLT Subsidi Gaji November 2021: Pekerja 7 Ini Provinsi Tak Bisa Dapat BSU, Cek Penerima via WA

"Dalam arahannya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Anwar dikutip dari ANTARA, Selasa 2 November 2021.

Nantinya, Kemnaker akan menghapuskan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan mendapatkan BLT subsidi gaji adalah pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Kemnaker juga akan menghapuskan Lampiran I pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang BSU subsidi gaji yang berisi daftar wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Pekerja di Luar Wilayah PPKM Level 3-4 Bisa Terima BSU atau BLT Subsidi Gaji, Info Resmi Kemnaker!

Baca Juga: Daftar 5 Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta di November 2021

Baca Juga: Cek BSU Rp 1 Juta Sekarang! Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 yang Lolos Pasti Dapat Status Berikut

Bunyi Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang akan dihapus oleh Kemnaker adalah sebagai berikut:

(Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan) d. bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Selain itu, pemerintah juga menambah daerah yang pekerjanya dapat menerima BLT gaji meskipun memiliki upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta. Tambahan daerah tersebut tercantum pada Lampiran II Permenaker 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Selamat! BSU Subsidi Upah Tahap 5 Cair ke Rekening Penerima Jika Tak Alami Kendala Berikut Ini

Anwar mengatakan daerah tambahan tersebut adalah Provinsi Kalimantan Utara. Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara, dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," jelas Anwar.

Sebelumnya, Komite PEN dalam rapat pada 22 Oktober 2021 lalu menyetujui perluasan cakupan penerima BSU subsidi kepada pekerja yang berada di wilayah di luar PPKM Level 3 dan 4. Perluasan itu akan diperuntukkan bagi 1,6 juta penerima BSU subsidi gaji.

Baca Juga: Cek BSU Rp 1 Juta Kapan Cair BUKAN di BPJS Ketenagakerjaan, Penerima BLT Subsidi Gaji akan Dapat Tanda Ini

Dengan ketentuan baru itu, maka syarat pekerja yang bisa mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: 1,7 Juta Anggota BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dapat BSU Tahap 5, Bisa Cek Tanda Lolos BLT Subsidi Gaji via WA

3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

4. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Selain itu, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lainnya, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Pekerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut dipastikan tidak bisa mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta.

Baca Juga: Jadwal BSU Kapan Cair di November, Daftar Penerima Terbaru BLT Subsidi Gaji Tak di Link BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memastikan status penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta, pekerja bisa mengecek melalui link resmi dari Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Berikut langkahnya:

- Buka link bsu.kemnaker.go.id lewat browser
- Daftar akun, jika belum memilikinya.
- Selanjutnya, login kedalam akun Anda.
- Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil.
- Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Demikian informasi perluasan penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta ke beberapa daerah.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler