Kronologi Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina di Wisma Atlet, Bisa Dipidana Penjara 1 Tahun

14 Oktober 2021, 10:30 WIB
Menurut kronologinya, Rachel Vennya tiba di Indonesia pada tanggal 9 Oktober 2021 dan keluar dari Wisma Atlet 3 hari setelahnya. /Instagram.com/@rachelvennya

BERITA DIY - Rachel Vennya, selebgram yang kini punya jutaan followers di Instagram dilaporkan kabur atau melarikan diri dari Wisma Atlet sebelum masa karantina Covid-19 kesehatannya berakhir.

Diketahui, Rachel Vennya pulang ke Indonesia usai liburan dari Amerika Serikat (AS) dan pergi dari Wisma Atlet sebelum batas minimal 14 hari.

Menurut kronologinya, Rachel Vennya tiba di Indonesia pada tanggal 9 Oktober 2021 dan keluar dari Wisma Atlet 3 hari setelahnya.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Internasional WNA Masuk Bandara Ngurah Rai Bali, dan 35 Hotel untuk Karantina

Alih-alih menjelaskan isu kabur dari tempat karantina Covid-19, Rachel Vennya justru mengunggah Instagram Story dengan foto saat liburan.

Ada pula dugaan bantuan dari anggota TNI bagian pengamanan satuan tugas di terminal pesawat Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel.

"Terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI berinisial FSbagian pengamanan satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural," jelas Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Aturan Terbaru dalam Prosedur Kedatangan Tamu Perjalanan Internasional di Bandara Soekarno Hatta

Jika Rachel Vennya terbukti melakukan tindakan non-prosedural, ia bisa dijatuhi hukuman penjara satu tahun sesuai aturan UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun pembaruan aturan terkait kekarantinaan kesehatan juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tangggal 15 September 2021.

Keputusan tersebut menyatakan pelaku perjalanan jarak jauh wajib dan berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Aturan Baru Naik KA dan Pesawat Mulai Oktober 2021, Bisa Scan Kode QR Tanpa PeduliLindungi Simak Syaratnya

1. Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

2. Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.

3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Hingga kini kasus kaburnya Rachel Vennya masih diselidiki. Tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan kepada tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya.

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Pakai Tokopedia, Gojek dan Traveloka untuk Naik Pesawat dan KA

Demikian kronologi dari kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet dan tak mematuhi protokol kesehatan kekarantinaan bagi pelaku perjalanan internasional.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler