BERITA DIY - Berikut ini adalah solusi jika Anda belum mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5.
Sebagai informasi BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 ditargetkan selesai disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan Oktober 2021 ini.
Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana cara cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 uta ini, Berikut cara lengkapnya.
Karyawan yang ingin mengetahui apakah lolos verifikasi sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 bisa cek di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id bisa juga chat melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan untuk kepastian NIK KTP lolos BSU atau tidak.
- Hubungi nomor 081380070175 dengan cara mengirim pesan
- Jika sudah dibalas, akan muncul beberapa pilihan
- Pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
- Ikuti petunjuk pada layar hingga tahu apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, tentunya harus memenuhi syarat dan NIK KTP terdaftar di link Kemnaker.
Jika NIK KTP Anda masih tidak terdaftar atau belum mendapatkan BSU Rp 1 Juta maka ada solusi untuk hal tersebut.
Solusinya bisa lapor kepada Kemnaker dengan nomor dibawah ini:
1. Hubungi call center Kemnaker di nomor telepon (021) 1500-630 di jam kerja, Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB.
2. Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175
3. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
4. Konsultasi dengan pihak manajemen atau HRD perusahaan
Baca Juga: 5 Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Diutamakan Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Oktober 2021
Salah satu penyebab karyawan belum dapat BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 adalah karena bantuan ini masih diproses atau belum aktivasi rekening.
Cari tahu apakah karyawan dapat BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 atau tidak, dengan mengakses link bsu.kemnaker.go.id atau melalui WA BPJS Ketenagakerjaan di nomor 0813-8007-0175.
Demikianlah cara agar BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 lekas cair dan cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta di link Kemnaker atau WA BPJS Ketenagakerjaan.***