BERITA DIY - Simak update info bantuan subsidi upah atau BSU tahap 5 yang cair ke 2,9 juta penerima yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. Sorry, 10 pekerja ini tak dapat BLT Subsidi Gaji.
Berdasarkan data terkini Kemnaker, BSU sudah cair ke 4,91 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan melalui BLT Subsidi Gaji tahap 1 hingga 4.
Adapun syarat untuk dapat BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni WNI, pekerja penerima upah, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, hingga gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
BLT Subsidi Gaji sendiri merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa anggaran BSU yang sudah digelontorkan mencapai Rp 4,9 triliun.
TERBARU HARI INI: 3 Tanda Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 3,8 Juta Penerima BSU Tahap 5, Tak Usah Cek Link BLT Subsidi Gaji
Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan 7,7 juta pekerja dapat BLT Subsidi Gaji. Namun hanya 4,9 juta penerima saja yang lolos dapat BSU.
"Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per 24 September sebesar Rp4,9 triliun," bebernya dalam evaluasi BSU pada akhir September 2021.
Lebih lanjut, Indah menambahkan, BSU tersebut cair ke rekening penerima yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, baik Himbara, bank swasta, maupun BCA.
Untuk rekening BCA dan swasta namun terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji, nantinya diarahkan secara kolektif untuk membuat rekening bank BUMN.
TERBARU HARI INI: 3 Tanda Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 3,8 Juta Penerima BSU Tahap 5, Tak Usah Cek Link BLT Subsidi Gaji
Berikut 10 karyawan yang bakal tidak dapat BSU Subsidi Gaji:
1. Karyawan warga negara asing atau bukan WNI.
2. Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
3. Karyawan tidak kerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
4. Karyawan penerima program keluarga harapan atau PKH.
5. Karyawan yang mendapatkan program Kartu Prakerja.
6. Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
7. Karyawan di bidang pendidikan (tidak diutamakan dapat BSU).
8. Karyawan di bidang kesehatan (tidak diutamakan dapat BSU).
9. Karyawan yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.
10. Untuk di wilayah UMR lebih dari Rp 3,5 juta batasannya disesuaikan dan dibulatkan seratus ribuan. Karyawan yang gajinya melebihi maka tidak mendapat BSU.
Berdasarkan keterangan Kemnaker, penyaluran BSU Subsidi Gaji pada semester ini mengalami perubahan. Artinya jadwal transfer bakal berubah.
Semula BLT Subsidi Gaji bakal disalurkan hingga awal Oktober 2021. Namun keterangan terkini, BLT Subsidi Gaji cair hingga akhir Oktober 2021.***