BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji Tahap 5 tidak bisa ditransfer ke 4 rekening bank meskipun Himbara. Cek syarat ambil Bantuan Subsidi Upah atau BSU dan daftar penerima di link BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantuan di masa pagebluk covid-19 pada Oktober 2021 ini, salah satunya BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5.
BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 ini masih akan diberikan ke karyawan yang belum pernah mendapatkan bantuan uang tunai Rp 1 juta.
Bantuan ini akan disalurkan oleh pemerintah melalui rekening bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan BSI untuk pekerja di Aceh.
Karyawan yang menggunakan rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Bank Permata, dan lain-lain akan dibuatkan rekening Himbara baru secara kolektif atau burekol.
Burekol ini juga menyasar karyawan yang masih menggunakan rekening Himbara namun mengalami berbagai kendala sehingga tidak bisa ditransfer BSU BLT Subsidi Gaji.
Berikut empat jenis rekening bank Himbara yang tidak bisa ditransfer BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5:
1. Rekening Himbara pasif
2. Rekening Himbara yang tidak valid
3. Rekening Himbara yang sudah tutup
4. Rekening Himbara yang sudah dibekukan
Karyawan yang sudah dibuatkan rekening bank Himbara baru juga harus melakukan aktivasi terlebih dahulu agar bantuan BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 senilai Rp 1 juta bisa diambil.
Batas waktu melakukan aktivasi rekening baru yang dibuatkan secara burekol adalah 15 Desember 2021.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan aktivasi rekening, maka BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 tidak bisa dicairkan dan uang Rp 1 juta akan dikembalikan ke kas negara.
Karyawan yang ingin mengetahui apakah sudah dibuatkan rekeing baru secara burekol atau tidak, bisa cek di kemnaker.go.id.
Sedangkan cara lain untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 atau tidak, bisa cek di link BPJS Ketenagakerjaan.
Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek daftar penerima BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 senilai Rp 1 juta yang cair Oktober 2021 ini.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 ini harus memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Karyawan yang ingin menyampaikan pertanyaan terkait Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 ini bisa menyampaikan ke Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan melalui no telp (021) 1500-630 pada Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB.
Itulah 4 rekening Himbara yang tidak bisa ditransfer BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dan syarat ambil BSU serta cara cek online daftar penerima bantuan Rp 1 juta di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.***