Sejarah Hari TNI Diperingati 5 Oktober 2021: Sejarah Tentara Nasional Indonesia, Peran, Fungsi, dan Tugasnya

5 Oktober 2021, 10:43 WIB
Foto kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, hari TNI diperingati 5 Oktober 2021. /Instagram.com/@tni_angkatan_darat

BERITA DIY - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingati hari jadinya yang ke-76 sejak dibentuk pada 5 Oktober 1945 dengan nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) oleh Presiden Ir. Soekarno saat awal kemerdekaan.

Keberadaan unit pertahanan dalam sebuah negara seperti TNI merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Indonesia. TNI dapat mengatasi berbagai ancaman yang mampu meruntuhkan kemerdekaan Negara Indonesia.

Menteri Keamanan Rakyat dan Pemimpin Tertinggi TKR sejak dibentuk dipimpin oleh Supriyadi yang merupakan anggota PETA (Pembela Tanah Air) yang berjuang melawan tindakan penjajah pada Bangsa Indonesia.

Baca Juga: Sejarah dan Makna Peringatan Hari Hewan Sedunia, 4 Oktober 2021: Dorongan Perlindungan Hewan Secara Global

TNI mengalami sejarah panjang pembentukannya berangkat dari TKR hingga sekarang ini dikenal dengan nama TNI. TNI juga pernah berakronim dengan nama ABRI (Angkatan Bersejata Republik Indonesia) yang terintegrasi bersama POLRI (Kepolisian Republik Indonesia).

Selengkapnya, artikel ini akan memberikan informasi seputar sejarah TNI lengkap dengan penjelasan peran, fungsi, dan tugasnya menurut UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam menjaga keutuhan Negara Indonesia.

Sejarah TNI

Masuknya sekutu (Inggris) ke Indonesia setelah menyerahnya Jepang pada Perang Dunia II pada Sekutu tanpa syarat dimanfaatkan Belanda sebagai pintu untuk kembali menjajah Indonesia.

Baca Juga: Mengapa 1 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kesaktian Pancasila? Ini Sejarah Penguatan Dasar Negara Indonesia

Pada 5 Oktober 1945 sebagai respon kedatangan Belanda yang dibonceng sekutu, Presiden Ir. Soekarno membentuk TKR dan pada 6 Oktober 2021 menunjuk Supriyadi sebagai pimpinan TKR sekaligus Menteri Keamanan Rakyat.

Berikutnya dalam usaha memperbaiki susunan untuk memenuhi kesesuaian dengan dasar militer internasional, nama TKR kemudian berganti menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Pada 3 Juni 1947, disahkanlah komponen TRI dan badan-badan perjuangan rakyat yang bertumbuh pada saat itu disatukan dalam wadah yang disebut dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sementara itu, terjadi perubahan lagi dalam tubuh TNI dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada akhir tahun 1949.

Baca Juga: Sejarah Hari Peringatan Pemberontakan G30S PKI, 30 September 2021: Mengenang Korban Tragedi 7 Perwira TNI

Pada saat itu, TNI dan KNIL disatukan dalam wadah Angkatan Perang RIS (APRIS). Tidak panjang umur, APRIS dibubarkan dan TNI kembali seperti semula karena pembubaran RIS pada Agustus 1950 dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada tahun 1962 dibentuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang merupakan penggabungan dari organisasi angkatan perang termasuk TNI dengan kepolisian negara yang diharapkan lebih efektif karna bergerak dalam satu komando.

Kembali tidak panjang umur, tepat pada 1 April 1999, TNI dan Polri berpisah secara resmi dan nama ABRI dikembalikan lagi menjadi TNI dengan menyandang tugas sesuai dengan posisinya masing-masing.

Baca Juga: Sejarah Hari Sarjana Nasional, 29 September 2021 dan Sosok Peraih Gelar Sarjana Pertama di Indonesia

Peran, Fungsi, dan Tugas TNI

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 5, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Sementara itu, fungsi TNI diatur berikutnya dalam Pasal 6 diantaranya TNI memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
  • Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
  • Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Adapun tugas pokok TNI sebagaimana dimaksut dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1) adalah:

Baca Juga: Sejarah Hari Hak untuk Tahu Sedunia, 28 September 2021: Deklarasi Hak Atas Keterbukaan Informasi Publik

"Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara."

Itulah sejarah terbentuknya TNI beserta peran, fungsi, dan tugasnya dalam menjaga keutuhan NKRI.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler