Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 akan Dibuka? Simak Syarat Lolos Jadi Peserta

4 Oktober 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi - Kapan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22 resmi dari panitia. /https://www.prakerja.go.id/

BERITA DIY - Informasi mengenai dibukanya Kartu Prakerja gelombang 22 masih belum ada. Namun, segera simak syarat lolos jadi peserta sebagai persiapan.

Panitia atau PMO sendiri belum mengumumkan secara resmi kapan dibukanya Kartu Prakerja gelombang 22 usai ditutupnya gelombang 21 silam.

Biasanya, pengumuman mengenai dibukanya pendaftaran gelombang 22 Kartu Prakerja akan dilakukan di media sosial resmi @prakerja.go.id.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka? Login Dashboard www.prakerja.go.id Begini Cara Dapat Rp3,55 Juta

Pengumuman tersebut diterbitkan dalam bentuk pamflet resmi yang bisa dilihat oleh semua pengikut maupun bukan pengikut.

Apabila nantinya pengumuman tersebut telah rilis, maka simak segera syarat lolos yang tersaji di bawah ini agar Anda tidak kaget nantinya.

Kriteria Tidak Lolos

1. Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Pemerintah Buka Suara soal Apakah Kartu Prakerja 2021 Sudah Ditutup, Simak Bocoran Kapan Gelombang 22 Dibuka

2. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.

3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.

4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.

Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini jika Tidak Ingin Insentif Kartu Prakerja Rp2,55 Juta Gagal Cair

Kriteria Lolos

1. Sedang mencari pekerjaan.

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Warga Negara Indonesia (WNI).

4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 22 Akan Dibuka, Ini 6 Syarat dan Cara Daftar yang Harus Diketahui

5. Pelaku usaha mikro dan kecil.

6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.

7. Pekerja yang bukan penerima upah.

Baca Juga: Sertifikat Kartu Prakerja Tidak Muncul Bisa Gagalkan Insentif Rp2,4 Juta, Simak Solusinya di Sini

8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.

9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.

Demikian syarat lolos Kartu Prakerja apabila nantinya gelombang 22 akan dibuka.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler