BERITA DIY - Cara cek, syarat dokumen, syarat pengajuan, agar dapat BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta akan tersaji di akhir artikel.
BLT UMKM atau BPUM merupakan bantuan yang dikhususkan untuk para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Pasalnya, sejak pandemi, banyak usaha mikro atau UMKM yang mengalami penurunan pendapatan.
Bahkan tak sedikit di antaranya yang terpaksa gulung tikar atau bangkrut karena kekurangan modal dan penghasilan.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui program BLT UMKM atau BPUM menyalurkan bantuan sebesar Rp1,2 juta per orang.
Baca Juga: Bantuan Usaha Rp1,2 Juta Masih Cair, Begini Cara Dapat BLT PKL dan Warung; Dibuka Sampai Desember
Sejauh ini, di bulan Oktober 2021, belum ada pemberitahuan info resmi dari lembaga pemerintah terkait, dalam hal ini Kemenkop UKM bahwa BLT UMKM akan cair.
Namun, sebagai persiapan, ada baiknya kita review kembali syarat dokumen dan syarat pengajuan agar menjadi penerima BLT UMKM.
Untuk menjadi penerima, Anda perlu memenuhi syarat-syarat pengajuan yang dapat disimak dalam daftar berikut:
Baca Juga: BPUM BRI September 2021 Berakhir, Ada BLT UMKM Baru Buka hingga Desember 2021, Simak Cara Daftarnya
Syarat Dokumen
1. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;
3. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;
5. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta
6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Syarat Pengajuan
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Demikian tata cara menjadi KPM BLT UMKM dan mendapatkan Rp1,2 juta per orang.***