Cara Klaim Subsidi Listrik Oktober 2021 PLN, Ini Cara Ambil Token Gratis Lewat Aplikasi atau www.pln.co.id

1 Oktober 2021, 19:10 WIB
Cara cek tagihan listrik melalui laman dan aplikasi PLN /Tangkap layar instagram.com/@plnjogja

BERITA DIY - Berikut cara dapat subsidi listrik dari PLN di Bulan September 2021 lewat Aplikasi PLN atau akses link www.pln.co.id.

Pemerintah memperpanjang stimulus sector ketenagalistrikan untuk masyarakat dan pelaku usaha tertentu hingga Desember 2021.

Bantuan sosial stimulus ketenagalistrikan tersebut meliputi, diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan untuk rumah tangga 450 Va dan 900 VA Bersubsidi, pelanggan bisnis kecil 450 VA dan pelanggan industri kecil 450 VA.

Baca Juga: 3 Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online Melalui HP, Ketahui Biaya yang Harus Dibayarkan dalam Sebulan

Baca Juga: Cara Dapat Subsidi Listrik PLN Online Oktober 2021, Login Link Ini untuk Akses Cek Daftar Penerima

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Secara Online agar Tak Kena Denda dan Pemutusan dari PLN

Selain itu juga ada pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan pelanggan khusus PT PLN (Persero).

Selengkapnya, berikut rincian subsidi listrik dan cara dapat lewat aplikasi dan juga link www.pln.co.id:

1. Subsidi diskon tarif listrik 50 persen, diberikan kepada pelanggan:

  • Rumah Tangga Daya 450 VA (R-1/450 VA)
  • Bisnis Kecil Daya 450 VA (B-1/450 VA)
  • Industri Kecil Daya 450 VA (I-1/450 VA)

Cara dapat diskon listrik 50 persen:

  • Pascabayar: Pelanggan bisa dapat diskon 50 persen saat pembayaran rekening listrik
  • Prabayar: Pelanggan bisa dapat diskon 50 persen otomatis saat pembelian token

2. Subsidi diskon tarif listrik 25 persen, diberikan kepada pelanggan:

  • Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi (R-1/900 VA)
  • Cara dapat diskon listrik 25 persen:

Cara dapat diskon listrik 25 persen:

  • Pascabayar: Masyarakat bisa dapat diskon listrik 25 persen saat pembayaran rekening listrik
  • Prabayar: Masyarakat bisa dapat diskon listrik 25 persen otomatis saat pembelian token

3. Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum 50 persen:

Kebijakan ini diberikan kepada pelanggan PLN yang pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan rekening minimunm (40 jam nyala). Pelanggan yang berhak menjadi penerima yaitu:

  • Golongan Sosial, Daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA hingga S-3/>200 kVA)
  • Golongan Bisnis, Daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA hingga B-3/>200 kVA)
  • Golongan Industri, Daya 1.300 VA ke atas (I-1/>1.300 VA hingga I-4/>30.000 kVA ke atas)

Baca Juga: Cara Cek Wilayah yang Bisa Pakai Internet Unlimited ICONNET dari PLN

4. Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen 50 persen, diberikan kepada pelanggan:

  • Golongan Sosial, Daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA sampai S-2/900 VA)
  • Golongan Bisnis, Daya 900 VA (B-1/900 VA)
  • Golongan Industri, Daya 900 VA (I-1/900 VA)

Setelah mengetahui rincian subsidi listrik yang akan didapatkan masing-masing sektor usaha terpilih, berikut cara klaim stimulus listrik gratis dari PLN.

Ada dua cara untuk dapat subsidi listrik PLN yaitu:

Lewat portal.pln.co.id

  1. Buka situs www.portal.pln.co.id
  2. Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon);
  3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor KTP, nama lengkap, alamat dan kode captcha atau Nomor Meter;
  4. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar;
  5. Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca Juga: KPM Bansos PKH Bayi 0-11 Bulan Dapat Uang Rp3 Juta Oktober 2021, Periksa dan Suplemen Vitamin GRATIS

Lewat aplikasi PLN Mobile

  1. Buka aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di Play Store atau App Store;
  2. Klik "PLN Peduli Covid-19" pada bagian Info & Promo;
  3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter;
  4. Token gratis akan muncul;
  5. Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Demikian cara dapat subsidi listrik bulan Oktober 2021 lewat aplikasi PLN Mobile atau akses ke www.pln.co.id.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler