Sejarah Hari Hak untuk Tahu Sedunia, 28 September 2021: Deklarasi Hak Atas Keterbukaan Informasi Publik

28 September 2021, 11:24 WIB
ILUSTRASI - Kabar berita atau informasi publik untuk masyarakat, sejarah peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia. /Pixabay/Michael_Luenen

BERITA DIY - Hari Hak untuk Mendapatkan Informasi atau Hak untuk Tahu diperingati setiap tanggal 28 September. Peringatan ini adalah bentuk pernyataan jika perlu adanya keterbukaan informasi publik untuk menjamin kualitas hidup yang lebih baik.

Gagasan utama yang hendak disampaikan dari peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia adalah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kebebasan mereka dalam mengakses informasi publik.

Dilansir dari laman resmi kemdikbud.go.id, Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik untuk membuka diri dengan menjalankan kewajiban memberikan informasi publik.

Baca Juga: Sejarah dan Tema Hari Tani Nasional, Diperingati 24 September 2021: Mengenang Terbitnya Hukum Agraria UUPA

Adapun sejarah peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002 sebelum dideklarasikan di negara lainnya. Simak artikel ini untuk mengetahui sejarah mulai diperingatinya Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini.

Informasi publik sudah selaknya diberikan kepada masyarakat oleh lembaga publik dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Badan publik yang terbuka mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik.

Setelah peringatan Hari Hak untuk Tahu ini dilaksanakan di Bulgaria, berikutnya hari deklarasi ini diperingati lebih dari 60 negarayang sudah berlangsung selama 19 tahun.

Selain itu, sebagain besar negara di dunia adalah negara demokrasi yang mengedepankan asas keterbukaan dari pemerintah atau badan publik kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan prinsip dari demokrasi sendiri adalah dari, oleh, dan untuk rakyat.

Baca Juga: Sejarah dan Tradisi Peringatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, 22 September 2021 di Berbagai Negara

Di Indonesia, hak untuk memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.

Berikutnya setelah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk melaksanakan keterbukaan publik yang lebih baik diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Sejarah dan Tema Hari Perdamaian Internasional, 21 September 2021: Semangat Berakhirnya Perang dan Kekerasan

Pokok-pokok Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yaitu:

  • Setiap Informasi publik terbuka dan dapat diakses;
  • Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
  • Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  • Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, dan kepentingan umum.

Dilansir dalam perhubungan.jatengprov.go.id, nilai-nilai yang diusung dalam Hari untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day) adalah (1) Akses informasi adalah hak setiap orang, (2) Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian; (3) Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler