4 Kegiatan Masyarakat Ini Wajib Gunakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 via Aplikasi PeduliLindungi

24 September 2021, 20:30 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat vaksinasi Covid-19. /ANTARA/Fikri Yusuf

BERITA DIY - Daftar kegiatan masyarakat ini wajib menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 via aplikasi PeduliLindungi. Simak daftarnya di akhir artikel.

Saat ini, sertifikat vaksinasi Covid-19 seakan jadi satu-satunya syarat utama untuk berbagai macam kegiatan masyarakat. Mulai dari perjalanan sampai peraturan fasilitas publik.

Beberapa tempat umum, seperti mall, pasar swalayan, stasiun kereta, hingga bandara, sudah mulai menerapkan pengecekan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi dengan Mudah, Serta Solusi Jika Tidak Muncul

Adapun cara pengecekannya ialah dengan menggunakan NIK yang akan dicek via aplikasi PeduliLindungi, terlepas dari kontroversi yang muncul.

Apabila Anda telah divaksin, baik dosis 1 hingga dosis 2, maka NIK Anda akan dinyatakan telah menerima vaksin. Setelah itu, Anda akan diizinkan untuk berkegiatan.

Secara lebih lengkap, simak daftar kegiatan yang wajib menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 berikut:

Baca Juga: Efikasi dan Efek Samping atau KIPI Vaksin Covid-19 yang Tersedia di Indoneisa: Janssen, Sinophram, Moderna

1. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diiizinkan untuk beroperasi, diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan melampirkan bukti sertifikat vaksin.

2. Karyawan dan pengunjung hotel atau guest house, pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api.

3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop.

Baca Juga: 4 Kriteria Masyarakat yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jika Ingin Berkegiatan

4. Keluarga, tamu undangan, petugas yang melaksanakan akad atau upacara pernikahan di hotel ataupun di gedung.

Selain menunjukan sertifikat vaksin, aturan protokol kesehatan tetap wajib diterapkan dalam aktivitas tersebut.

Beberapa aturan seperti membatasi jumlah staf dan tamu atau pengunjung pada masing-masing kegiatan juga tetap harus dilakukan.

Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 Moderna, Ini Penjelasan Dari Para Ahli Kesehatan

Pemberlakuan kebijakan sertifikat vaksin dalam beberapa kegiatan masyarakat juga menjadi salah satu syarat dilonggarkannya berbagai aktivitas publik.

Karenanya, masyarakat dihimbau untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing agar mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler