BERITA DIY - Daftar 4 kriteria masyarakat ini wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika ingin berkegiatan di luar.
Sejak pandemi Covid-19 terjadi, banyak aturan pemerintah yang berkaitan dengan penghentian penyebaran Covid-19.
Seperti misalnya PSBB, PPKM, PPKM Darurat, PPKM Level 1-4, hingga kewajiban vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 Moderna, Ini Penjelasan Dari Para Ahli Kesehatan
Kebijakan terakhir itulah yang lumayan memengaruhi kegiatan masyarakat. Pasalnya, beberapa kelompok masyarakat diwajibkan mengantongi bukti vaksin jika hendak berkegiatan.
Adapun bukti vaksinasi Covid-19 tersebut diwujudkan dalam bentuk sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.
Agar tak kaget saat terkena razia sertifikat vaksinasi Covid-19, simak 4 kriteria masyarakat yang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika hendak berkegiatan:
Baca Juga: Link Daftar Vaksin Corona Online September 2021: Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor, dan Surabaya
1. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diiizinkan untuk beroperasi, diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan melampirkan bukti sertifikat vaksin.