4 Kriteria Masyarakat yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jika Ingin Berkegiatan

- 18 September 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19. /ANTARA/Fikri Yusuf

BERITA DIY - Daftar 4 kriteria masyarakat ini wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika ingin berkegiatan di luar.

Sejak pandemi Covid-19 terjadi, banyak aturan pemerintah yang berkaitan dengan penghentian penyebaran Covid-19.

Seperti misalnya PSBB, PPKM, PPKM Darurat, PPKM Level 1-4, hingga kewajiban vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 Moderna, Ini Penjelasan Dari Para Ahli Kesehatan

Kebijakan terakhir itulah yang lumayan memengaruhi kegiatan masyarakat. Pasalnya, beberapa kelompok masyarakat diwajibkan mengantongi bukti vaksin jika hendak berkegiatan.

Adapun bukti vaksinasi Covid-19 tersebut diwujudkan dalam bentuk sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

Agar tak kaget saat terkena razia sertifikat vaksinasi Covid-19, simak 4 kriteria masyarakat yang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika hendak berkegiatan:

Baca Juga: Link Daftar Vaksin Corona Online September 2021: Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor, dan Surabaya

1. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diiizinkan untuk beroperasi, diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan melampirkan bukti sertifikat vaksin.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x