Daftar Kegiatan Masyarakat yang Wajib Menggunakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

- 10 September 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi - Sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi - Sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA/Fikri Yusuf

BERITA DIY - Daftar kegiatan masyarakat yang wajib menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 akan tersaji di akhir artikel.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat utama untuk berbagai macam kegiatan masyarakat hari ini. Mulai dari melakukan perjalanan hingga memasuki fasilitas publik.

Kebijakan tersebut bahkan telah berlaku di sejumlah daerah di Indonesia. Agar tak kebingungan saat berkegiatan, berikut daftar kegiatan masyarakat yang wajib menggunakan sertifikat vaksin Covid-19:

Baca Juga: Gejala-gejala Penyakit Ginjal Bengkak hingga Bocor Karena Long Covid-19, Ini Kata Ikatan Dokter Indonesia

1. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diiizinkan untuk beroperasi, diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan melampirkan bukti sertifikat vaksin.

2. Karyawan dan pengunjung hotel atau guest house, pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Gratis Selain di Peduli Lindungi, Simak Panduan Mendapatlan e-Tiket Vaksin COVID

3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop.

4. Keluarga, tamu undangan, petugas yang melaksanakan akad atau upacara pernikahan di hotel ataupun di gedung.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x