Syarat dan Cara Blokir STNK Melalui Link Resmi dengan Cepat dan Mudah Tak Perlu ke Samsat

21 September 2021, 13:05 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara blokir STNK DKI Jakarta. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY - Simak syarat dan cara untuk melakukan blokir STNK yang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat lewat link resmi yang tersedia.

Untuk melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, masyarakat yang perlu repot untuk mengurusnya dengan datang ke Samsat atau tempat penyedia jasa lainnya.

Sebab kali ini untuk melakukan blokir STNK dapat dilakukan cukup menggunakan perangkat atau HP dari masyarakat yang akan mengurusnya. Proses itu dapat dilakukan menggunakan link resmi yang tersedia.

Baca Juga: Cara Buat Surat Kuasa untuk Perpanjang STNK dengan Mudah dan Praktis

Meski demikian untuk melakukan proses blokir STNK ini belum dapat dilakukan oleh masyarakat di seluruh kota di Indonesia. Sebab baru DKI Jakarta yang telah mengonfirmasi proses yang dapat dilakukan secara online ini.

Bahkan pihak yang bertanggungjawab atas proses blokir STNK ini adalah Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Hal ini karena proses tersebut berkenaan dengan pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

Sehingga dengan melakukannya membuat masyarakat dapat terhindar dari pajak progresif yang seharusnya tidak dibayarkan jika kendaraan sudah berpindah kepemilikan.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

Sebelum melakukan proses itu, masyarakat harus memenuhi terlebih dahulu berbagai syarat yang telah ditetapkan. Berbagai syarat tersebut seperti:

1. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.

2. Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan.

3. Fotokopi STNK.

4. Fotokopi surat kuasa.

5. Fotokopi bukti bayar.

6. Surat pernyataan.

Beberapa berkas tersebut harus dilakukan proses scan agar nantinya mempermudah dalam proses mengunggah berbagai berkas tersebut.

Baca Juga: Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor jika STNK Hilang

Setelah memastikan telah menyiapkan berbagai berkas yang menjadi syarat tersebut, kemudian masyarakat dapat melakukan proses blokir STNK.

Berikut merupakan cara blokir STNK melalui link yang tersedia:

1. Masuk melalui link yaitu pajakonline.jakarta.go.id

2. Lakukan login.

3. Kemudian klik 'Pilih Layanan'.

4. Lalu klik 'Pelayanan Blokir Kendaraan'.

5. Selanjutnya pilih Nomor Polisi yang akan diblokir.

6. Proses selanjutnya unggah berbagai syarat yang telah disiapkan sebelumnya.

7. Pastikan syarat tersebut telah diunggah sesuai dengan petunjuk.

8 Jika sudah, lalu klik 'Kirim'.

9. Kemudian akan muncul konfirmasi yang dikirimkan melalui email.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Perpanjang STNK, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan

Selain dapat dilakukan untuk menghindari pajak progresif, proses ini juga dapat dilakukan untuk melaporkan kendaraan yang telah dilakukan proses jual beli. Sehingga berpindah kepemilikan. 

Meski demikian bagi daerah-daerah selain DKI Jakarta dapat melakukan proses ini dengan langsung melaporkan ke pihak seperti Samsat sesuai dengan domisili maupun yang tertulis dalam STNK tersebut.

Demikianlah proses blokir STNK yang dapat dilakukan dengan mudah dengan memanfaatkan link resmi yang telah disediakan bagi masyarakat DKI Jakarta.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler