BERITA DIY - Untuk WNA maupun WNI yang telah melakukan program vaksinasi di luar negeri, harus melakukan verifikasi vaksin di Indonesia. Berikut merupakan syarat dan cara mudah yang bisa dilakukan melalui HP.
Bagi setiap WNA dan WNI diwajibkan untuk melakukan verifikasi vaksin jika sudah melakukan program vaksinasi di luar negeri. Proses tersebut dilakukan agar nantinya data dapat masuk dalam PeduliLindungi.
Mengingat data masyarakat yang telah melakukan vaksinasi di Indonesia hanya dapat diakses secara online melalui aplikasi PeduliLindungi tersebut, sehingga verifikasi vaksin harus dilakukan.
Nantinya dengan melakukan verifikasi vaksin, masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi di luar negeri akan memiliki banyak keuntungan. Keuntungan bisa didapatkan adalah data peserta vaksinasi bisa masuk ke PeduliLindungi.
Selain itu, dengan melakukan verifikasi vaksin maka seorang yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri tersebut juga berhak atas sertifikat vaksin yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, bagi yang telah melakukannya juga akan mendapat kemudahan saat melakukan aktivitas sehari-hari. Sebab beragam aktivitas sekarang membutuhkan kartu vaksin untuk dilakukan scan QR Code.
Baca Juga: Apa Itu Varian Mu? Jenis Baru Virus Covid-19 yang Dikabarkan Kebal Vaksin, Terdeteksi di Indonesia?
Namun sebelum melakukan hal tersebut, ada beberapa syarat yang harus disiapkan oleh pemohon. Beragam syarat yang harus dipenuhi tersebut terbagi antara syarat yang harus dipenuhi oleh WNI dan WNA.
Bagi WNI sebelum melakukan hal tersebut harus menyiapkan berbagai syarat yaitu identitas seperti KTP yang terdapat NIK di dalamnya. Selain itu adalah kartu vaksinasi yang telah didapatkan pada saat melakukannya.
Selain itu, untuk WNA juga harus memiliki berbagai syarat yang telah ditetapkan, syarat yang telah ditetapkan tersebut seperti izin tinggal dari imigrasi serta kartu vaksinasi. Namun proses ini sedang dalam proses persiapan dari Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu.
Lebih lanjut mengutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, berikut merupakan cara verifikasi vaksin yang dapat dilakukan:
1. Masuk ke laman resmi melalui link KLIK DI SINI.
2. Lakukan pendaftaran serta ajukan verifikasi data.
3. Untuk WNI nantinya data yang dimasukkan akan diverifikasi oleh Kemenkes, sedangkan untuk WNA akan dilakukan pada masing-masing kedutaan.
4. Daftar dan login pada aplikasi PeduliLindungi
5. Pilih menu 'Cek Sertifikat' untuk melihat sertifikat yang diberikan.
6. Untuk melakukan cek in dapat dilakukan dengan scan QR Code.
Baca Juga: Fakta Vaksin Johnson and Johnson: Asal Negara, Tingkat Efikasi, Efek Samping, dan Syarat Penerima
Lebih lanjut, proses ini paling lama dapat dilakukan dalam waktu 3 hari, hal ini dilakukan untuk melakukan verifikasi data yang telah diberikan oleh pemohon untuk mendapatkan verifikasi vaksin.
Nantinya setelah mendapatkan sertifikat vaksin, maka masyarakat dapat menggunakannya di berbagai tempat mulai dari pusat perbelanjaan, penyedia layanan transportasi, dan lain sebagainya.
Itulah syarat dan cara untuk melakukan verifikasi vaksin baik bagi WNA maupun WNI yang telah melakukan program vaksinasi di luar negeri.***