Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Jika Penuhi 5 Syarat Ini: Buka Rekening Baru, Siapkan 7 Data Berikut

17 September 2021, 14:25 WIB
ILUSTRASI: Pekerja kena PHK masih bisa dapat BSU jika penuhi 5 syarat berikut ini. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

BERITA DIY – Pekerja atau buruh yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa dapat Bantuan Subsidi Upah / Gaji (BSU) jika sudah memenuhi lima (5) syarat yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Syarat agar pekerja terkena dampak PHK masih bisa dapat BSU yaitu memenuhi ketentuan yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Keterangan tentang pekerja terkena dampak PHK masih bisa dapat BSU tersebut disampaikan pihak Kemnaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, 9 September 2021 lalu.

Baca Juga: BSU Gagal Cair Jika Karyawan Dapat Pesan Ini, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Link Kemnaker

BSU Subsidi Gaji Kemnaker saat ini sudah tersalurkan kepada 4,6 juta orang, dengan rincian, sebanyak 2,3 juta orang sudah memiliki rekening Himbara (Himpunan Bank Negara), sedangkan 2,3 juta lainnya dilakukan Burekol atau pembukaan rekening kolektif, atau pembuatan rekening baru bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

Pembukaan rekening baru, rata – rata dilakukan pada pekerja yang menjadi penerima di tahap 3,4, dan 5.

Terdapat 7 data yang harus dipersiapkan pekerja agar bisa mendapatkan rekening baru guna pencairan BSU Subsidi Gaji, untuk selanjutnya diserahkan kepada HRD perusahaan. Data tersebut yaitu:

  • NIK KTP
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Alamat tempat kerja
  • Nama ibu kandung
  • Nomor HP (aktif, dapat menerima telepon, sms, dan WhatsApp)
  • Alamat email aktif

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Sudah Cair ke 4,6 Juta Orang, Lapor ke Nomor Ini jika Belum Dapat BSU hingga Tahap 4

Pihak Kemnaker akan bekerja sama dengan pihak bank penyalur BSU, yaitu salah satu bank Himbara untuk melakukan pembukaan rekening baru secara kolektif.

Adapun daftar bank Himbara yang akan ditunjuk menjadi bank penyalur BSU Subsidi Gaji pekerja yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Pekerja terkena PHK

Kemudian bagaimana jika pekerja sudah terkena PHK? Apakah masih berkesempatan dapat BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta dari Kemnaker?

Dikutip dari laman Instagram @kemnaker, 9 September 2021 lalu, pekerja yang terkena PHK masih dapat menjadi penerima BLT Kemnaker, namun harus memenuhi syarat dan ketentuan seperti yang tertera pada Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Baca Juga: Update Jadwal BSU Ketenagakerjaan Tahap 4 dan 5 2021 Cair: 2,3 Juta Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Dapat

“Pekerja / buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 (salah satunya peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021),” terang pihak Kemnaker melalui unggahan tersebut.

Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, selengkapnya berikut syarat lengkap bagi pekerja agar bisa dapat BLT Kemnaker, termasuk buruh yang terkena PHK:

  • WNI, dibuktikan dengan NIK KTP
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mendapatkan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Diprioritaskan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan

Baca Juga: Siapkan KTP, Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 4 di Link BSU Milik BPJS Ketenagakerjaan dan bsu.kemnaker.go.id

Pihak Kemnaker juga menghimbau pekerja yang terkena PHK untuk cek dan memastikan statusnya apakah terdaftar menjadi penerima BSU atau tidak dengan cara cek di link bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler