Info KJP Plus Tahap 2: Cara Daftar dan Syarat Dapat Bantuan untuk Siswa SD hingga SMA Sederajat

16 September 2021, 13:36 WIB
ILUSTRASI: Berikut info mengenai cara dapat hingga syarat daftar KJP Plus tahap 2 DKI Jakarta bagi siswa SD, SMP, SMA sederajat hingga SMK. /Tangkap layar kjp.jakarta.go.id

BERITA DIY – Berikut info tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2, mulai dari cara daftar, cara dapat, hingga syarat yang harus dipenuhi siswa SD, SMP, hingga SMA / SMK sederajat.

KJP Plus tahap 2 atau bantuan tunai untuk membantu siswa – siswi SD hingga SMA sederajat di wilayah DKI Jakarta sudah dilakukan pemadanan datanya oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Pihak P4OP Disdik telah merampungkan data pemadanan untuk selanjutnya menjadi data rujukan calon penerima KJP Plus tahap 2.

Baca Juga: KJP Plus Juga Cair untuk Siswa Sekolah Swasta di DKI Jakarta, Ini Besaran dan Cara Cek Status Penerima Bantuan

Pemadanan data ini dilakukan melalui beberapa sumber data, mulai dari DTKS, Dapodik, hingga EMIS.

Sejak Selasa, 14 September 2021, data calon penerima KJP Plus telah disalurkan kepada seluruh sekolah untuk dilakukan verifikasi.

Seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 15 September 2021, Kepala P4OP Waluyo Hadi menerangkan bahwa verifikasi sangat penting dilakukan oleh sekolah untuk memastikan data yang diserahkan hasil dari pemadanan DTKS.

Verifikasi juga untuk mencegah adanya data siswa didik SD – SMA sederajat yang telah pindah atau sudah lulus dari sekolah tersebut.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Mulai Cair, Berikut Daftar Barang yang Boleh Dibeli Menggunakan Dana Bantuan Program Ini

Sebelumnya, pihak P4OP Disdik DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi untuk pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini sejak 6 hingga 11 September 2021 lalu.

Selanjutnya, Waluyo Hadi menambahkan kini tinggal tugas pihak sekolah dan operator untuk memastikan validitas calon penerima KJP Plus tahap 2, seperti verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Dapodik atau pun EMIS.

Sebelumnya, KJP Plus tahun 2021 sudah cair sejak Mei 2021 lalu dengan besaran bantuan mulai dari Rp250 ribu untuk siswa SD hingga Rp450 ribu untuk siswa SMK.

Adapun penyaluran KJP Plus tahap 1 sebelumnya cair kepada penerima bantuan melalui transfer langsung ke Bank DKI masing – masing siswa.

Baca Juga: KJP Plus Sudah Cair Bertahap, Ini Nominal Bantuan dan Syarat Penerima Program

Penyalurannya pun dilakukan secara bertahap, yaitu pada tanggal pertama pencairan, KJP Plus cair untuk siswa jenjang SD sederajat, kemudian satu minggu kemudian untuk siswa SMP sederajat, dan seterusnya hingga jenjang SMK.

Jika pada tahap 1 dan 2 tahun 2020 lalu bantuan KJP Plus cair setiap tanggal 5, maka mulai tahun 2021, KJP Plus cair di atas tanggal 10.

  • Mei 2021: 11 Mei 2021
  • Juni 2021: 11 Juni 2021
  • Juli 2021: 16 Juli 2021
  • Agustus 2021: 13 Agustus 2021
  • September 2021: 14 September 2021

Syarat dapat KJP Plus

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa dapat bantuan KJP Plus yaitu:

Baca Juga: KJP Plus September 2021 Cair, Begini Syarat Dapat dan Cara Cek Cek Penerima untuk SD, SMP, SMA, SMK TERBARU

  • Usia sekolah, 6 – 21 tahun
  • Siswa SD, SMP, SMA, SMK
  • Sudah terdaftar di Dapodik atau EMIS
  • Dinyatakan tidak mampu, baik secara materi atau penghasilan orang tua, sehingga tidak mampu untuk membiayai pendidikan sekolah

Cara daftar KJP Plus

  1. Daftar KJP Plus melalui FMOTM

Jika syarat sudah dipenuhi, siswa atau orang tua wali dapat melakukan pendaftaran melalui link fmotm.jakarta.go.id, dengan cara:

  • Scroll ke bawah, temukan “Buat Akun Pendaftaran” atau “Login di Sini”
  • Klik Buat Akun jika belum memiliki akun, isi data diri atau data pemilik akun yang akan digunakan
  • Klik “Login di Sini” jika sudah memiliki akun, masukkan email atau NIK, password, ketikkan kode acak, kemudian klik “Login”
  • Lanjutkan mengisi data sesuai petunjuk yang ada

Baca Juga: Cara Penyaluran KJP Plus Untuk Siswa di DKI Jakarta, Cek Rekening Lewat Bank Ini dan Lakukan Pencairan

  1. Daftar KJP Plus ke Kelurahan

Orang tua atau wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus ke kantor kelurahan domisili, dikarenakan tersedianya petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial kantor tersebut.

Selain data calon penerima KJP Plus yang diambil dari DTKS juga diambil dari pendataan non – DTKS yang dilakukan di panti asuhan, para penyandang disabilitas, dan anak penyandang disabilitas.

Terkait kapan KJP Plus tahap 2 akan mulai disalurkan, belum ada pengumuman lanjutan dari pihak yang terkait. Sementara itu, untuk informasi resmi mengenai KJP Plus dapat dicek langsung melalui link kjp.jakarta.go.id, akun Instagram resmi @disdikdki, atau @upt.p4op.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler