Syarat Naik MRT DKI Jakarta dan Panduan Cara Scan QR Code Sertifikat Vaksin di Aplikasi Peduli Lindungi

10 September 2021, 15:10 WIB
Foto MRT, kereta api listrik di DKI Jakarta, syarat dan cara Scan QR Code untuk naik MRT. /Tangkap layar Instagram.com/@mrtjkt

BERITA DIY - Moda Raya Terpadu (MRT) merupakan salah satu transportasi umum yang banyak diminati oleh masyarakat DKI Jakarta. MRT adalah sistem transportasi rel angkutan cepat di Jakarta yang mulai dioperasikan sejak 24 Maret 2019.

Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta yang saat ini dijadwalkan sampai tanggal 13 September 2021, pihak MRT mengeluarkan beberapa kebijakan mengenai syarat penumpang MRT.

Sebelumnya, penumpang MRT dan angkutan umum lainnya di Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Peserta (STRP). Namun, saat ini penumpang MRT tidak perlu menggunakan STRP lagi melainkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin, Alasan Belum Muncul, dan Solusi Data Salah di Link Online pedulilindungi.id

"Teman MRT, sehubungan dengan telah dikeluarkannya SK Kepala Dinas Perhubungan No. 333 Tahun 2021, pengguna MRT Jakarta wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)," tulis pengumuman akun Instagram @mrtjkt pada 18 Agustus 2021.

Bukti sertifikat vaksin yang digunakan bisa dalam bentuk cetak atau digital yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) milik Pemprov DKI Jakarta atau aplikasi Peduli Lindungi yang dikelola Kominfo.

Dilansir dari jakartamrt.co.id, pengecualian bukti vaksin hanya diperuntukkan bagi:

  • Penumpang yang masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
  • Penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau surat keterangan dokter.
  • Penumpang anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Sertifikat Vaksin yang Gagal Download di Link Online pedulilindungi.id

Saat ini, berdasarkan informasi dari instagram @mrtjkt pada 8 September 2021, MRT akan melakukan uji coba aplikasi Peduli Lindungi mulai 9 September 2021. Penumpang hanya perlu Scan QR Code sertifikat vaksin dari aplikasi Peduli Lindungi.

Simak cara berikut ini untuk ketahui cara melakukan Scan QR Code di aplikasi Peduli Lindungi:

  1. Download aplikasi Peduli Lindungi di ponsel penumpang MRT.
  2. Login dengan nomor telepon ponsel yang telah didaftarkan pada saat vaksin.
  3. Buka aplikasi Peduli Lindungi saat akan digunakan.
  4. Klik menu Scan QR Code yang ada di halaman utama aplikasi.
  5. Arahkan QR Code sertifikat vaksin ke kamera yang tersedia di pintu masuk MRT Jakarta.
  6. Tunjukkan hasil pemindaian QR Code kepada petugas.
  7. Penumpang yang sudah melalui verifikasi sertifikat vaksin dapat melanjutkan pemeriksaan suhu dan barang bawaan oleh petugas.

Baca Juga: Cara Lihat dan Scan QR Code Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Bisa Masuk Mal

Itulah syarat dan cara untuk Scan QR Code sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat untuk naik MRT berlaku sejak 9 September 2021 lalu.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler