Cara Lihat dan Scan QR Code Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Bisa Masuk Mal

- 11 Agustus 2021, 17:40 WIB
ILUSTRASI - Cara scan QR code untuk lihat sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal di masa PPKM.
ILUSTRASI - Cara scan QR code untuk lihat sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal di masa PPKM. /PIXABAY/pexels

BERITA DIY - Sertifikat vaksin akan didapatkan untuk warga yang telah mengikuti program vaksin Covid-19. Bukti sertifikat vaksin dapat dilihat di PeduliLindungi melalui link pedulilindungi.id yang dikelola Kominfo.

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 untuk tanggal 10-16 Agustus 2021. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4.

Uji coba pembukaan mal ini dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Syarat untuk mengunjungi mal salah satunya adalah sertifikat vaksin.

Baca Juga: Cara Lengkap Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Link Online pedulilindungi.id Pakai Data eKTP

Sebelum memasuki mal, pengunjung akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinnya. Namun, saat ini tanpa perlu repot mencetak sertifikat vaksin, masyarakat bisa scan QR code di aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk mal.

Bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksin dosis satu dan dua bisa download sertifikat secara online. Sertifikat juga bisa dilihat di link online pedulilindungi.id atau lewat aplikasi PeduliLindungi dengan scan QR code.

Simak cara lihat sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi dengan scan QR code, sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Pastikan pengguna telah membuat akun di aplikasi PeduliLindungi
  3. Login Klik menu Scan QR Code
  4. Scan QR Code untuk diizinkan masuk mal

Baca Juga: Cara Lihat dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Pakai NIK eKTP Tanpa SMS di Link pedulilindungi.id

Sementara itu, pilihan lain, pengunjung bisa melihat sertifikat vaksin di link online pedulilindungi.id:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x