BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah atau BSU Ketenagakerjaan sudah cair ke 2 juta pekerja di September 2021, simak jadwal BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4 dan 5 ini yang penerimanya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, BSU Subsidi Gaji diberikan pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk membantu daya beli karyawan di tengah pemberlakukan PPM.
Adapun besaran BSU Subsidi Gaji 2021 ditetapkan sebesar Rp1 juta per penerima yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, lebih kecil dibanding BLT 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021 sendiri dilakukan sejak Agustus 2021. Rencananya BLT Ketenagakerjaan ini disalurkan melalui 5 tahap.
BLT Subsidi Gaji sendiri ditargetkan cair kepada 8,7 juta pekerja di 2021. Pada BSU Subsidi Gaji tahap 1 dan 2, 2,1 juta pekerja sudah dapat BLT. Sedangkan di tahap 3, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan 1,5 juta pekerja yang dapat BSU.
Semula, Kemnaker menarget penyaluran BSU Subsidi Gaji selesai di bulan September 2021 ini. Namun target tersebut diumumkan diundur oleh Menaker, Ida Fauziyah.
"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," katanya dikutip dari Antara, Sabtu, 4 September 2021.
Menaker menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, BLT Subsidi Gaji diprioritaskan ke 3 kategori.
ategori pertama yang diutamakan yakni pekerja yang mendapat prioritas menerima bantuan subsidi gaji yakni buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.
Kategori kedua ialah bantuan subsidi upah (BSU) ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Kategori yang terakhir sendiri adalah BLT Subsidi Gaji diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.
Berikut cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji via situs Kemnaker.
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda. - Masuk
Login kedalam akun Anda. - Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. - Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika nama tak ada di daftar penerima BSU Subsidi Gaji padahal sudah memenuhi syarat, tak perlu khawatir. Nantinya data itu akan terus diperbaharui seiring dengan data yang disetor BPJS Ketenagakerjaan.
Selain link tersebut, masyarakat bisa cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji lewat WhatsApp bisa ke nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.
Melalui nomor tersebut, Anda bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim. informasi kanal layman, e-form pengaduan, hingga informasi calon penerima bantuan subsidi upah.***