Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja, Pakai HP Akses Link skck.polri.go.id

23 Agustus 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi halaman utama link online skck.polri.go.id untuk membuat surat resmi catatan SKCK yang digunakan untuk melamar kerja. /Tangkap layar: skck.polri.go.id

BERITA DIY - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang penting dan banyak dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar perguruan tinggi. SKCK hanya dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Dilansir dari laman skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Surat resmi SKCK ini hanya berlaku selama enam bulan dan untuk mendapatkannya lagi, masyarakat harus mengajukan pembuatan SKCK ulang. Hal ini dikarenakan, SKCK adalah surat catatan Kepolisian terhadap warga negaranya.

Baca Juga: Cara Daftar Online NPWP di Link ereg.pajak.go.id, Penting untuk Golongan Wajib Pajak

Warga negara yang pernah terlibat perbuatan kriminal atau pelanggaran akan tertulis dalam catatan SKCK. Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dan offline di kantor polisi setempat.

Pendaftaran SKCK secara offline bisa dilakukan di loket pelayanan SKCK setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Adapun syarat untuk membuat SKCK sebagaimana tertulis dalam laman skck.polri.go.id adalah dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir.

Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Sertifikat Vaksin yang Gagal Download di Link Online pedulilindungi.id

  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Permohonan SKCK secara online dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor polisi dan mengantri. Cara ini bisa digunakan jika pemohon sedang sibuk atau mengefisiensi waktu dari rumah.

Cara online bisa dilakukan melalui link skck.polri.go.id melalui HP atau komputer. Mendaftar permohonan SKCK secara online dilakukan dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan dan Pengesahan STNK Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. Buka link online pembuatan SKCK di skck.polri.go.id.
  2. Klik Form Pendaftaran pada halaman utama.
  3. Isi data secara lengkap meliputi data Satwil, data pribadi, data keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik.
  4. Lampirkan dokumen-dokumen yang disyaratkan.
  5. Klik Proses.

Pembayaran administrasi pembuatan SKCK dapat ditransfer ke nomor rekening yang tertera setelah mengisi formulir pendaftaran. Proses pwmbuatan SKCK dapat dicek di link yang sama dengan pendafataran SKCK.

Surat SKCK yang sudah diproses dan dicetak dapat diambil di kantor polisi sesuai dengan domisili pendaftar atau pemohon. Informasi pengambilan akan diinfokan lebih lanjut dari kantor polisi domisili.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler