Cara Daftar Online NPWP di Link ereg.pajak.go.id, Penting untuk Golongan Wajib Pajak

23 Agustus 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi cara daftar NPWP secara online di link ereg.pajak.go.id. /Tangkapan layar/pajak.go.id

BERITA DIY – Pajak merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Tanda atau identitas wajib pajak adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib Pajak adalah perseorangan atau lembaga yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. NPWP dipergunakan sebagai tanda atau identitas bagi wajib pajak dalam administrasi perpajakan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

Untuk badan atau lembaga usaha, NPWP sangat penting untuk mengadakan jual beli dengan angka di atas Rp1 juta. Hal ini dikarenakan, selain sebagai identitas NPWP berfungsi untuk menjaga ketertiban, ketaatan, serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan dan Pengesahan STNK Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Saat pandemi Covid-19, pemerintah menyediakan sarana bagi perseorangan atau badan usaha untuk membuat NPWN secara online. Pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan mengakses link ereg.pajak.go.id.

Sebelum melakukan pengajuan NPWP, pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui persyaratan permohonan NPWP itu sendiri. Berikut ini adalah syarat untuk mengajukan permohonan NPWP:

Karyawan atau Pekerja Kantor

  • Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Surat Keputusan khusus bagi pegawai negeri

Badan Usaha atau Wirausaha

Baca Juga: Cara Bikin NPWP Online, Bisa Bikin dari Rumah

  • Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal
  • Surat keterangan usaha tingkat kepala desa
  • Surat tagihan listrik
  • Surat pernyataan bermaterai Rp6.000

Sementara itu, cara atau langkah pendaftaran NPWP secara online adalah sebagai berikut:

  1. Buka website  registrasi online pajak di ereg.pajak.go.id.
  2. Buat akun baru dengan mengisikan alamat email aktif pendaftar.
  3. Aktivasi akun dengan membuka pesan konfirmasi yang dikirim lewat emai.
  4. Pilih opsi 'Pusat' jika anda laki-laki atau perempuan lajang. Pilih opsi 'Cabang' jika anda perempuan yang telah menikah.
  5. Lengkapi dokumen dengan unggah persyaratan pendaftaran NPWP.
  6. Klik tombol 'Token' yang ada pada dashboard.
  7. Masukan token yang dikirimkan melalui email.
  8. Klik 'Kirim Permohonan'.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Lengkapi Syarat Berikut

Setelah mengirimkan permohonan, pendaftar NPWP dapat menunggu permintaan dalam beberapa hari berikutnya karena permohonan yang diajukan akan diproses lebih lanjut dan dibuatkan NPWP.

Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal pendaftar sebagai identitas bahwa pendaftar adalah wajib pajak dan wajib membayarkan pajak sesuai dengan yang tigaihkan pada wajib pajak.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler