BERITA DIY - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Minggu, 22 Agustus 2021 akan tersaji di akhir artikel. Syarat dan biaya perpanjangan SIM juga wajib disimak.
Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi di DKI Jakarta hari ini. Beberapa titik di seluruh kotamadya juga telah dikondisikan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Jadwal dan lokasi di mana berhentinya mobil SIM Keliling terus di-update setiap harinya oleh kepolisian. Mobil layanan SIM Keliling nantinya akan berhenti di tempat-tempat yang strategis.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu, 21 Agustus 2021, Lengkap Biaya dan Syarat
Sebagai informasi, agar tak keliru, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka tak masyarakat tidak dapat menghidupkan kembali SIM tersebut dengan melakukan perpanjangan.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka satu-satunya cara untuk memperbaikinya hanyalah dengan mekanisme membuat SIM ulang.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM C Lengkap Terbaru Agustus 2021, Bisa Juga Pakai Cara Online
Dalam artikel ini, tersaji jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, 22 Agustus 2021. Berikut daftarnya:
1. Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
2. Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
3. Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB
4. Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat disimak dalam daftar berikut:
1. Foto KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***