Tak Patuhi Instruksi Jokowi soal Tarif Harga Tes Swab PCR, Rumah Sakit dan Klinik Ini Bisa Dijatuhi Sanksi

21 Agustus 2021, 09:09 WIB
ILUSTRASI - RS dan klinik penyedia jasa tes Covid-19 swab PCR dan Antigen. Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar RS dan klinik di bawah dinas kesehatan agar terapkan tarif harga tes PCR tak lebih dari Rp450.000 hingga Rp550.000. /PEXELS/edward jenner

BERITA DIY - Diketahui, beberapa rumah sakit (RS) dan klinik di Jakarta tak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal tarif harga maksimum swab tes Covid-19 berupa polymerase chain reaction (PCR) dan Antigen.

Adapun Jokowi telah menginstruksikan agar RS dan klinik di bawah dinas kesehatan agar terapkan tarif harga tes PCR tak lebih dari sebesar Rp450.000 hingga Rp550.000 pada Minggu, 15 Agustus 2021 lalu.

"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," ucap Jokowi dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Info Terbaru Rincian Harga Tes PCR dan Antigen Covid-19 di Kimia Farma, Resmi Turun Sesuai Intruksi Jokowi

Jokowi juga mengharapkan, meski tarif harga tes swab PCR diturunkan, pihak RS dan klinik tetap punya jadwal hasil tes selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.

Mengenai instruksi Jokowi yang sudah final, pihak RS dan klinik dilarang menambah komponen lain seperti biaya dokter dan administrasi ke dalam tarif harga tes PCR. Sebab hal itu akan melanggar aturan.

Aturan dari Presiden RI itu menyebut tarif tes PCR maksimal pada harga Rp550.000, sudah termasuk biaya jasa dokter dan administrasi.

Baca Juga: Harga Tes Swab PCR dan Antigen Turun, Ini Cara Reservasi Online di Aplikasi Kimia Farma Tanpa Antre

Mengenai pemberlakuan intruksi Jokowi, Kementerian Kesehatan akan mengawasi pemberlakuan tarif tes PCR yang sudah ditetapkan Presiden RI ketujuh tersebut.

RS dan klinik yang tak patuhi instruksi Jokowi

Adanya instruksi Jokowi soal tarif tes swab PCR maksimal harga Rp550.000 tak dilaksanakan oleh sejumlah RS dan klinik di Jakarta, antara lain:

1. Klinik Prodia Cideng, Gambir

Per 19 Agustus 2021, klinik Prodia di Cideng, Gambir, masih menetapkan harga tes PCR Rp627.000 untuk layanan mandiri.

Rinciannya, klinik ini menyatakan bahwa tarif dasar tes PCR sudah sesuai instruksi Presiden Jokowi, yakni Rp495.000. Namun pengguna tes PCR diwajibkan konsultasi terlebih dahulu ke dokter dengan biaya tambahan Rp132.000.

Namun jika pengguna membawa surat dokter sendiri, maka tidak akan dikenai biaya konsultasi dokter.

Manager Prodia Cideng, Ulul Azmi seperti keterangan tertulisnya beralasan, konsultasi dokter diperlukan untuk membaca hasil tes PCR. Sebab, hasil tes tidak bisa diintepretasikan oleh masyarakat awam.

Artinya, hasil pemeriksaan di Prodia secara kedokteran itu meggunakan istilah tedeteksi atau tak terdeteksi.

Baca Juga: Daftar Laboratorium Tes PCR Covid-19 yang Diakui Kementerian Kesehatan, Cek Lab Tes Corona Kemenkes di Sini

2. RS Yarsi Cempaka Putih

RS Yarsi Cempaka Putih menetapkan harga tes PCR dengan tarif Rp525.000 dengan rincian biaya administrasi sebesar Rp30.000.

RS Yarsi tidak menetapkan hasil tes swab PCR keluar dalam 1x24 jam sebagaimana diperintahkan Jokowi.

Pihak RS menyatakan hasil tes PCR keluar maksimal 2x24 jam.

3. Klinik Bumame Farmasi

Perusahaan farmasi klinik Bumame Farmasi punya 29 cabang di wilayah Jabodetabek. 20 di antaranya tersebar di Jakarta.

Bumame Farmasi memang memberlakukan tarif sesuai instruksi Jokowi dan aturan Kemenkes, yakni Rp495.000 dan hasilnya akan keluar dalam waktu 1x24 jam.

Namun perusahaan ini memberi opsi tarif lebih mahal dengan hasil tes keluar lebih cepat. Seperti, dengan tarif Rp750.000, pelanggan tes swab PCR bisa mendapatkan hasilnya dalam waktu 16 jam.

Ada yang lebih cepat lagi, yakni 10 jam dengan tarif lebih tinggi Rp900.000.

Baca Juga: Harga Tes Swab PCR dan Antigen Turun, Ini Cara Reservasi Online di Aplikasi Kimia Farma Tanpa Antre

4. RS Mayapada Hospital

Opsi hasil lebih cepat keluar dengan menambah biaya tes PCR juga dilakukan oleh RS Mayapada Hospital.

Meski telah mematuhi instruksi Jokowi dan Kemenkes dengan tarif tes PCR harga Rp489.000 dengan hasil 1x24 jam.

RS ini juga punya opsi harga tes PCR dengan hasil dalam 12 jam, ada tarif Rp500.000. Pun ada opsi lain yang bertarif harga Rp900.000 dengan hasil tes PCR keluar dalam hanya 6 jam.

Sanksi dari Kemenkes

Jika ada RS dan klinik yang tak mematuhi instruksi Presiden Jokowi mengenai harga tes swab PCR, dipastikan akan mendapat sanksi.

Sanksi pertama adalah teguran berupa lisan dan tulisan, dan jika masih belum mematuhi instruksi Jokowi soal tarif tes PCR bisa dikenakan penutupan izin usaha.

Baca Juga: Harga Tes Swab PCR dan Antigen Turun, Ini Cara Reservasi Online di Aplikasi Kimia Farma Tanpa Antre

Demikian daftar rumah sakit (RS) dan klinik di Jakarta yang tak patuhi Instruksi Jokowi soal penetepan harga maksimal tes swab PCR dan Antigen.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler